Setya Novanto dan Andi Narogong akan mendapat sebesar 11 persen, atau senilai Rp 574.200.000.000.
Selain itu, kepada Anas dan Nazaruddin sebesar 11 persen, atau jumlah yang sama dengan Novanto.
Kemudian, sisa 15 persen akan diberikan sebagai keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan.
Uang sudah tersalurkan
Dalam persidangan, Irman mengatakan bahwa berdasarkan laporan dari Sugiharto, Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo, telah empat kali mencairkan dana untuk empat termin proyek e-KTP.
Pencairan dilakukan sejak Desember 2011.
Masing-masing pencairan yakni, Rp 452 miliar pada termin pertama; Rp 452 miliar untuk termin kedua; Rp 278 miliar untuk termin ketiga; dan Rp 678 miliar untuk termin keempat.
Pencairan dilakukan Anang selaku anggota konsorsium pelaksana proyek e-KTP.
Setiap kali pencairan, Anang menyerahkan uang tersebut kepada pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Andi kemudian meneruskan uang tersebut untuk diberikan kepada Setya Novanto yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar, dan sejumlah anggota DPR lainnya.
"Pak Anang melapor pada Sugiharto, katanya dia sudah setor uang pada Andi untuk disetor pada Setya Novanto dan kawan-kawan. Pak Sugiharto juga dapat laporan bahwa uang sudah diberikan pada Novanto dan kawan-kawan," kata Irman.