Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus E-KTP, Pansus Angket KPK, dan Setya Novanto Tersangka...

Kompas.com - 18/07/2017, 06:52 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan penetapan Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Senin (17/7/2017) malam. 

Pasca-penetapan Novanto sebagai tersangka, tak bisa melepaskan pula perhatian publik atas kerja Pansus Angket KPK yang telah berjalan selama beberapa pekan belakangan. 

Pansus ini terbentuk merespons pengakuan politisi Partai Hanura, Miryam S Haryani, yang mengaku ditekan anggota Komisi III terkait kasus e-KTP.

DPR membentuk Pansus ini untuk membuktikan pernyataan Miryam dan sekaligus membuktikan kebenaran tekanan yang diterima Miryam dari penyidik KPK.

Baca: Setya Novanto, "The Untouchable" yang Penuh Kontroversi...

 

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menilai, dengan penetapan Novanto sebagai tersangka, DPR dianggapnya tak layak lagi melanjutkan Pansus Angket KPK.  

"DPR RI harus 'ngaca'. Pansus Hak Angket seharusnya membubarkan diri dan beralih mendukung KPK, membersihkan sapu yang ternyata kotor di DPR," ujar Petrus, melalui pesan singkat, Selasa (18/7/2017).

Ia juga berpendapat, seharusnya Pansus mengalihkan penyelidikannya pada persoalan lemahnya pengawasaan internal saat proses penganggaran dan pengadaan proyek e-KTP yang menyebabkan negara merugi Rp 2,3 triliun.

"Bahkan DPR harusnya langsung beralih ke menyelidiki lemahnya pengawasan Komisi II DPR RI ketika proses penganggaran dan pengadaan proyek e-KTP, sehingga sampai terjadi korupsi dan menyebabkan negara rugi Rp 2,3 triliun," ujar Petrus.

Baca: Penetapan Tersangka Setya Novanto Tak Ubah Keputusan Golkar Dukung Jokowi

 

Petrus mengingatkan, jika DPR RI tidak mengikuti irama KPK dalam pemberantasan korupsi, dan memilih melakukan perlawanan kembali, maka kredibilitas lembaga legislatif itu akan semakin terpuruk.

Ia mengapresiasi kerja KPK karena berani menetapkan pejabat tinggi lembaga negara sebagai tersangka.

"Publik harus tepuk tangan untuk KPK. KPK sudah mengukir sejarah penegakan hukum yang spektakuler. Pelan tapi pasti ya menetapkan Setya Novanto yang dicap orang terkuat di dunia penegakan hukum sebagai tersangka," ujar Petrus.

Tersangka kasus e-KTP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka.

Ketua Umum Partai Golkar itu diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

"KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).

Menurut Agus, Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.

Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Ia disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kompas TV Ketua DPR Setya Novanto Jadi Tersangka Korupsi E-KTP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com