Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Tanpa Pengadilan, Pemerintah Bisa Menuduh Ormas Anti-Pancasila Secara Sepihak

Kompas.com - 18/07/2017, 05:46 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra menilai, penyederhanaan mekanisme pembubaran organisasi kemasyarakatan tanpa melalui pengadilan seperti diatur dalam Perppu Ormas, berpotensi menimbulkan tindakan sewenang-wenang pemerintah.

Menurut Yusril, pemerintah akan lebih mudah membubarkan ormas dengan menuduh ormas tersebut memiliki ideologi anti-Pancasila.

Selain itu, lanjut Yusril, perppu tersebut tidak mengatur secara jelas definisi ajaran atau paham anti-Pancasila.

"Kalau sekarang semua proses pengadilan dilewati atau ditiadakan, jadi pemerintah itu bisa sepihak menafsirkan Pancasila lantas menuduh ormas itu anti-Pancasila," ujar Yusril saat menggelar konferensi pers, di Kantor DPP Partai Bulan Bintang, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).

Baca: "Perppu Terbit tetapi Tak Ada Ormas yang Dibubarkan, Unsur Kegentingannya di Mana?"

 

Yusril mengatakan, idealnya keputusan pembubaran sebuah ormas dilakukan melalui pengadilan.

Pemerintah juga tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan ormas tanpa adanya putusan dari pengadilan.

Dengan demikian, pengurus ormas berkesempatan untuk membela diri dan mengemukakan argumentasi hukumnya.

"Makanya kami mau melawan, mau menggugat uji materi ke MK supaya perppu ini, terutama yang terkait tuduhan anti-Pancasila itu dibatalkan oleh MK," kata Yusril.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) menyederhanakan proses penerapan sanksi administratif terhadap ormas yang melakukan pelanggaran.

Baca: Ini Langkah Pemerintah jika Pakai Pasal Penodaan Agama Perppu Ormas

 

Pasal 61 ayat (1) Perppu Ormas menyatakan bahwa sanksi administratif yang diberikan berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan dan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

Artinya, peringatan tertulis tidak lagi diberikan secara bertahap.

Berdasarkan UU ormas sebelum penerbitan Perppu, pembubaran ormas berbadan hukum harus melalui beberapa tahapan, yaitu pemberian sanksi administratif.

Bentuk sanksi berupa tiga kali peringatan tertulis.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com