Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Perppu Terbit tetapi Tak Ada Ormas yang Dibubarkan, Unsur Kegentingannya di Mana?"

Kompas.com - 18/07/2017, 05:17 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)  No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Pasalnya, sejak Perppu tersebut diterbitkan pada 10 Juli 2017, tidak ada satu pun ormas yang dibubarkan oleh pemerintah.

"Sudah satu minggu Perppu (ormas) ini diberlakukan, lalu tidak ada ormas yang dibubarkan. Lalu unsur kegentingan yang memaksanya itu ada di mana? Saya heran juga," ujar Yusril, saat menggelar konferensi pers di kantor DPP Partai Bulan Bintang, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).

Yusril menjelaskan, berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, Presiden berhak menetapkan Perppu berdasarkan kegentingan yang memaksa.

Sementara, sesuai tafsir Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 138/PUU-VII/2009, ada tiga parameter yang digunakan untuk menentukan unsur kegentingan yang memaksa.

Ketiga parameter tersebut adalah, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat, kekosongan hukum atau tidak memadainya undang-undang yang ada, dan kekosongan hukum tersebut tidak mampu diatasi dengan membuat undang-undang sebab memerlukan waktu yang lama.

Menurut Yusril, penerbitan Perppu Ormas tidak memenuhi ketiga parameter itu karena UU No. 17 tahun 2013 tentang Ormas sudah memadai jika pemerintah ingin bertindak tegas terhadap ormas.

"Pertanyaannya apakah UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas tidak memadai? Itu lebih dari memadai," kata dia.

Pakar Hukum Tata Negara itu mencontohkan, terkait pemenuhan unsur kegentingan yang memaksa dalam penerbitan Perppu No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Saat itu, kata Yusril, KUHP belum mengatur pasal mengenai tindak pidana terorisme.

Di sisi lain, aparat penegak hukum tidak memiliki payung hukum untuk menuntaskan kasus serangan teror bom di Bali.

"Nah kalau itu, hal ikhwal kegentingan yang memaksanya itu jelas. Sekian banyak turis mati," kata Yusril.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan, pemerintah memiliki alasan yang kuat untuk menerbitkan Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Oganisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Menurut Wiranto, saat ini Indonesia menghadapi ancaman ideologis dari ormas-ormas yang ingin mengganti Pancasila dengan ideologi lain.

Ia juga menyebut adanya ormas yang selalu mengkampanyekan anti-nasionalisme dan anti-demokrasi.

Sementara, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Oganisasi Kemasyarakatan tidak memberikan payung hukum yang kuat bagi pemerintah untuk bertindak tegas terhadap ormas-ormas tersebut.

"Kami melihat ada ancaman ideologis. Tanpa terasa ideologi negara ini akan dibelokkan. Ideologi negara akan  diganti dengan ideologi lain. apakah tidak genting kalau ada gerakan tolak demokrasi, tolak nasionalisme dan tolak NKRI?" kata Wiranto saat memberikan keterangan di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2017).

Kompas TV Tolak Perppu Ormas, HTI Mengadu ke Komnas HAM
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com