Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pembubaran Ormas Tak Lewat Pengadilan Baru Ada di Perppu

Kompas.com - 17/07/2017, 23:15 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten Deputi Materi Hukum Kementerian Politik Hukum dan Keamanan Heni Susila menjelaskan alasan mengapa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan memuat aturan bahwa pembubaran ormas harus melalui mekanisme peradilan.

Pada saat itu, Heni mengatakan, ada resistensi dari beberapa fraksi partai politik di DPR yang intinya keberatan apabila pencabutan ormas dilakukan langsung tanpa melibatkan pengadilan.

Alasannya, saat itu untuk menghindari kesewenang-wenangan dan dampak negatif bagi era demokrasi di Indonesia.

"Kepentingan politik pada saat itu menghendaki demikian, dan pemerintah juga menyetujui," kata Heni, dalam diskusi di Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2017).

Namun, saat itu pemerintah belum melihat dampak negatif dari perkembangan ormas. Salah satunya adalah munculnya ormas yang membawa paham yang anti-Pancasila.

Kemudian saat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas, pemerintah menggunakan asas contrarius actus yang dijadikan pijakan menerbitkan Perppu Ormas ini.

Asas ini memberikan kewenangan bagi pemerintah sebagai pembuat aturan, berwenang mencabut aturan yang dibuatnya tersebut. Sehingga, tidak perlu melalui mekanisme pengadilan.

(Baca juga: Setara Minta Pemerintah Jamin Perppu Ormas Tak Dipakai Sewenang-wenang)

Heni menyatakan, pemerintah optimis perppu ini disetujui DPR. Meskipun, dulunya sempat terganjal di DPR karena keberatan soal asas contrarius actus tersebut.

"Apa yang terjadi secara poilitik di DPR saya kira prosedur formal yang harus dilalui. Kalau dari sisi pemerintah, pemerintah punya keyakinan 100 persen. Kalau tidak yakin, tidak mungkin perppu ini akan terbit," ujar Heni.

Kompas TV Tolak Perppu Ormas, HTI Mengadu ke Komnas HAM
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com