JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah politisi Partai Golkar terlihat menyambangi kediaman pribadi Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, Senin (17/7/2017) malam, di Jalan Wijaya XIII Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kedatangan para politisi ini tak lama setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan penetapan Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Tampak Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid memasuki rumah berpagar silver itu.
Namun, Nurdin mengaku tak mengetahui ihwal status tersangka Novanto saat ditanya awak media.
"Belum tahu, saya dari daerah. Ada informasi, saya ngecek dulu. Ada informasi bahwa ada pengumuman jadi saya mau memastikan dulu," ujar Nurdin, di depan kediaman Novanto.
Baca: Tahun 2015, Harta Kekayaan Novanto Tercatat Lebih dari Rp 114 Miliar
Selain Nurdin, terlihat pula anggota DPR Fraksi Golkar Muhammad Misbakhun, Wakil Sekretaris Fraksi Golkar Muhammad Sarmuji, dan Wakil Ketua MPR Fraksi Golkar Mahyudin, serta Sekretaris Dewan Pakar Golkar Firman Soebagyo.
Saat ditanya, para politisi ini enggan berkomentar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka.
Ia diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).
Menurut Agus, Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi.
Baca: Novanto Jadi Tersangka, Akbar Tandjung Dorong Golkar Tunjuk Plt Ketum
Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan. Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.