JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal Cepi Iskandar menolak gugatan praperadilan yang diajukan CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo melawan Bareskrim Polri.
Dengan demikian, status tersangka Hary dianggap sah dan penyidikan tetap berjalan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran mengatakan, saat ini polisi akan kembali fokus pada penyelesaian berkas perkara.
"Kami fokus untuk melengkapi berkas perkara agar segera tahap II," ujar Fadil kepada Kompas.com, Senin (17/7/2017).
Penyidik telah menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung pada Senin (10/7/2017).
Hingga kini, jaksa peneliti masih mempelajari berkas tersebut apakah sudah lengkap atau masih ada kekurangan.
Baca: Hakim Praperadilan Tolak Gugatan Hary Tanoe
Jika dianggap kurang, maka jaksa meminta penyidik melengkapi berkas.
Namun, jika dianggap lengkap, maka penyidik diminta melimpahkan barang bukti beserta tersangka ke kejaksaan untuk dibawa ke pengadilan.
"Penyidik menunggu hasil penelitian JPU," kata Fadil.
Dalam pertimbangannya, hakim praperadilan menyatakan bahwa pihak kepolisian telah memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Hary sebagai tersangka.
Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan Polri, prosedur penyelidikan dan penyidikan dalam kasus Hary telah sesuai ketentuan dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri.
Baca: Ini Pertimbangan Hakim Tolak Praperadilan Hary Tanoe
Hal lain yang jadi pertimbangan, Hakim tidak sependapat dengan pihak Hary yang menyatakan bahwa kasus ITE ditangani penyidik PPNS Kementerian Komunikasi dan Informatika. Menurut Hakim, Polri juga memiliki kewenangan.
"Sehingga alasan dari pemohon harus dikesampingkan," ujar Hakim.
Hary merupakan tersangka dalam kasus dugaan mengancam Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto melalui media elektronik.
Ia dikenakan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik.
Hary sudah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.