JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Pengacara tersangka Hary Tanoesoedibjo, Munathsir Mustaman, menyatakan kecewa dengan putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan kliennya.
"Kalau kecewa jelas," kata Munathsir usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).
Munathsir mengatakan, ada beberapa putusan hakim pada pertimbangan yang tidak sesuai dengan keinginan pihaknya.
Salah satunya, hakim dinilai tidak mempertimbangkan soal terlambatnya SPDP untuk Hary.
(baca: Hakim Praperadilan Tolak Gugatan Hary Tanoe)
Sprindik Hary Tanoe disebut tertanggal 15 Mei 2017, tetapi SPDP-nya baru disampaikan ke Hary sekitar 20 Juni 2017.
"Padahal sudah sangat jelas di putusan MK bahwa SPDP harus diberikan kepada pihak terlapor, pihak terkait, maksimal 7 hari," ujar Munathsir.
Pihaknya menyatakan, soal keterlambatan SPDP telah dimasukan dalam dalil permohonan.
Hal ini berbeda dengan pendapat hakim yang menyatakan soal keterlambatan SPDP tersebut tidak dimasukan dalam dalil permohonan.
(baca: Hary Tanoe Kembali Bantah Kirim SMS Ancaman kepada Jaksa Yulianto)
Hakim juga dianggap tidak mempertimbangkan keterangan ahli yang dihadirkan pihaknya.
"Ahli rata-rata berpendapat SMS itu bukanlah ancaman jadi sangat jelas itu bukan pidana," ujar dia.
Atas putusan ini, pihak pengacara mengaku akan berkonsultasi dengan Hary Tanoe untuk langkah selanjutnya.
(baca: Polri Bantah Penetapan Tersangka Hary Tanoe Berbau Politis)
Pengacara Hary juga masih menunggu salinan putusan pengadilan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.