Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Harus Lindungi WNI yang Ditangkap di Turki Atas Dugaan Terlibat ISIS

Kompas.com - 17/07/2017, 14:35 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai, warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap di Turki karena diduga merupakan kelompok ISIS tetap harus mendapatkan perlindungan dari negara.

Secara konstitusi, mereka wajib dilindungi oleh negara dan perintah itu tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

"Saya kira perlu dilindungi semua yang menjadi subjek warga negara indonesia, secara konstitusi wajib dilindungi oleh negara," ujar Fadli, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/7/2017).

Meski demikian, pemerintah juga diminta untuk menyelidiki apakah WNI yang ditangkap tersebut benar-benar simpatisan ISIS atau bukan.

Jika terbukti, maka harus diberi sanksi sesuai hukum yang berlaku di Tanah Air. 

Baca: KBRI Cari Informasi soal WNI Bawah Umur yang Dinikahi Militan ISIS

Bisa jadi, para WNI tersebut merupakan korban sehingga seluruh pihak diminta untuk tak main tuduh.

"Terlibat, tidak terlibat, kita harus tahu dulu bahwa ini adalah warga negara Indonesia yang berpaspor Indonesia kita selidiki dulu bener enggak tuduhan ini. Apakah serampangan saja," kata Politisi Partai Gerindra itu.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, sejak 2015, Kementerian Luar Negeri telah memulangkan sebanyak 430 warga negara Indonesia (WNI) dari Turki.

Baca: Turki Temukan WNI Berusia 15 Tahun yang Dinikahi Paksa Anggota ISIS

Seluruh WNI yang dipulangkan tersebut diduga memiliki tujuan bergabung dengan ISIS dan menjadi Foreign Terorris Fighter(FTF).

"Sejak 2015 sampai dengan kemarin, kami sudah memulangkan sekitar 430 WNI yang dideportasi dari Turki," ujar Iqbal, saat memberikan keterangan di Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Jumat (7/7/2017).

Kompas TV Pasca-Jatuhnya Mosul, Anggota ISIS Tersebar ke Banyak Lokasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com