JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai, warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap di Turki karena diduga merupakan kelompok ISIS tetap harus mendapatkan perlindungan dari negara.
Secara konstitusi, mereka wajib dilindungi oleh negara dan perintah itu tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
"Saya kira perlu dilindungi semua yang menjadi subjek warga negara indonesia, secara konstitusi wajib dilindungi oleh negara," ujar Fadli, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/7/2017).
Meski demikian, pemerintah juga diminta untuk menyelidiki apakah WNI yang ditangkap tersebut benar-benar simpatisan ISIS atau bukan.
Jika terbukti, maka harus diberi sanksi sesuai hukum yang berlaku di Tanah Air.
Baca: KBRI Cari Informasi soal WNI Bawah Umur yang Dinikahi Militan ISIS
Bisa jadi, para WNI tersebut merupakan korban sehingga seluruh pihak diminta untuk tak main tuduh.
"Terlibat, tidak terlibat, kita harus tahu dulu bahwa ini adalah warga negara Indonesia yang berpaspor Indonesia kita selidiki dulu bener enggak tuduhan ini. Apakah serampangan saja," kata Politisi Partai Gerindra itu.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, sejak 2015, Kementerian Luar Negeri telah memulangkan sebanyak 430 warga negara Indonesia (WNI) dari Turki.
Baca: Turki Temukan WNI Berusia 15 Tahun yang Dinikahi Paksa Anggota ISIS
Seluruh WNI yang dipulangkan tersebut diduga memiliki tujuan bergabung dengan ISIS dan menjadi Foreign Terorris Fighter(FTF).
"Sejak 2015 sampai dengan kemarin, kami sudah memulangkan sekitar 430 WNI yang dideportasi dari Turki," ujar Iqbal, saat memberikan keterangan di Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Jumat (7/7/2017).