JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi divonis 4 tahun dan 3 bulan penjara.
Eko juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Eko Susilo Hadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Yohanes Priyana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/7/2017).
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, perbuatan Eko tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.
(baca: Lewat Pleidoi, Terdakwa Sebut Nama Pelaku Utama Kasus Suap di Bakamla)
Perbuatannya juga bertentangan dengan cita-cita reformasi yang ingin menghapus praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Meski demikian, Eko dinilai berterus-terang, mau mengakui perbuatan, dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Menurut hakim, Eko terbukti menerima suap dari PT Melati Technofo Indonesia. Suap tersebut terkait pengadaan monitoring satelit di Bakamla.
(baca: KPK Dikritik Tak Mampu Tangkap Pelaku Utama Kasus Bakamla)
Eko terbukti menerima 10.000 dollar AS, 10.000 Euro, 100.000 dollar Singapura, dan 78.500 dollar AS.
Eko juga sebagai Sekretaris Utama Bakamla dan kuasa pengguna anggaran (KPA) Satuan Kerja Bakamla Tahun Anggaran 2016.
Menurut hakim, pemberian uang dilakukan untuk memenangkan PT Melati Technofo Indonesia yang dimiliki Fahmi Darmawansyah dalam pengadaan monitoring satelit.
Anggaran proyek tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perubahan (APBN-P) Tahun 2016.
(baca: Terdakwa Akui Minta dan Terima Uang atas Perintah Kepala Bakamla)
Selain Eko, ada tiga pejabat Bakamla lainnya yang menerima uang terkait pengadaan monitoring satelit.
Ketiganya adalah Bambang Udoyo, selaku Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla sebesar 105.000 dollar Singapura.
Ia juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Selanjutnya, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan sebesar 104.500 dollar Singapura, dan Tri Nanda Wicaksono selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sestama Bakamla sebesar Rp 120 juta.
"Para penerima seharusnya menduga bahwa pemberian-pemberian uang itu ada kaitannya dengan proyek pengadaan monitoring satelit," ujar hakim Sofialdi.
Atas perbuatan tersebut, Eko Susilo terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.