JAKARTA, KOMPAS.com - Konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum sepenuhnya berakhir. Kali ini, konflik diwarnai aksi kekerasan di kantor DPP PPP.
Konflik bermula saat PPP kubu Djan Faridz melaporkan PPP kubu Romahurmuziy ke Polres Jakarta Pusat setelah insiden penyerangan sekelompok orang ke Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (16/7/2017) dini hari.
Sejak PPP berkonflik, kantor DPP PPP diklaim oleh Djan Faridz. PPP Romahurmuziy pun terpaksa berkantor di Kantor Seknas Bappilu PPP di Tebet, Jakarta Selatan.
Wakil Ketua Umum PPP kubu Djan Faridz, Humpreh Djemat pun menuding keterlibatan kubu Romahurmuziy. Sekelompok orang yang menyerang kantor DPP PPP disebut mengaku sebagai Angkatan Muda Ka'bah PPP kubu Romahurmuziy dan seorang pengacara Romahurmuziy.
"Namanya Hadrawi, itu datang membawa berkas-berkas enggak tahu isinya apa," kata Humphrey, saat dihubungi, Minggu (16/7/2017).
Humphrey melanjutkan, lima petugas keamanan yang tengah berjaga mencoba menghalangi massa. Namun, mereka tetap memaksa masuk dan mencoba merobohkan pagar.
"Karena mereka (para penjaga) bertahan, terjadilah pelemparan batu, memecahkan kaca di depan dan samping gedung, kemudian ada salah satu penjaga dipukul pakai batu dan pelipisnya luka," kata Humphrey.
(Baca: Kronologi Penyerangan Kantor DPP PPP Versi Humphrey Djemat)
Namun, tudingan itu dibantah oleh pihak Romi. Dihubungi terpisah, Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani menegaskan Romi tak mengetahui soal insiden tersebut.
"Pak Romi tidak tahu soal peristiwa itu, kami semua tahunya banyak kader yang jengkel karena Djan cs sudah diminta baik-baik (kantor DPP) tidak pernah respons," ujar Arsul.
Kubu Romi bahkan berencana melaporkan balik Kubu Djan karena masih menduduki kantor DPP PPP tanpa mengantongi keabsahan secara hukum. Laporan tersebut, kata Arsul, kini tengah dipersiapkan oleh pihaknya.
"Kami akan laporkan sebagai delik menduduki pekarangan tanpa hak, perusakan bangunan karena ada beberapa bagian kantor yang dirobohkan seperti mushola, penggelapan aset karena ada banyak inventaris yang sudah tidak ada lagi," tuturnya.
(Baca: Kubu Romi Akan Laporkan Balik Djan Faridz soal Kantor DPP PPP)
Terbukanya jalan islah
Mahkamah Agung sebelumnya mengabulkan permohonan Romahurmuziy melalui putusan PK Nomor 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016. Putusan itu diketok oleh Takdir Rahmadi, Sudrajad Dimyati, dan Ahmad Syarifudin dalam rapat permusyawaratan hakim pada 12 Juni 2017.