Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sesuai Perppu, Pemerintah Diminta Segera Bubarkan Ormas Anti-Pancasila

Kompas.com - 15/07/2017, 12:22 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sugeng Teguh Santoso menilai bahwa pemerintah perlu bertindak tegas pasca-penerbitan Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Oganisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Menurut dia, pemerintah perlu mencabut izin dan membubarkan organisasi yang dinilai anti-Pancasila sebagaimana diatur dalam perppu tersebut.

"Saya sarankan segera eksekusi, kalau tidak wibawa pemerintah bisa dipertanyakan. Setelah diundangkan perppu otomatis berlaku," dalam sebuah diskusi bertajuk 'Cemas Perppu Ormas' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2017).

Di sisi lain, lanjut Sugeng, salah satu syarat penerbitan perppu adalah adanya situasi kegentingan memaksa berdasarkan pandangan subyektif pemerintah.

 

Baca: Terbitnya Perppu Ormas Dinilai Akibat Kurang Pendekatan dan Panik

Oleh sebab itu, alasan kegentingan memaksa sebagai salah satu dasar sikap pemerintah akan dipertanyakan.

"Karena ada kegentingan memaksa sebagai wilayah legal pemerintah untuk menentukan. Jangan sampai nanti sikap pemerintah justru dipertanyakan," tuturnya.

Secara terpisah, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan bahwa ormas yang dibubarkan memiliki kesempatan untuk menggugat keputusan pemerintah tersebut ke pengadilan.

Dia pun membantah anggapan pemerintah akan bertindak sewenang-wenang dengan penerbitan Perppu Ormas.

Baca: PKB Dorong Partai Koalisi Bertemu Samakan Persepsi soal Perppu Ormas

"Pemerintah sangat hati-hati untuk merumuskan Perppu ini. Tidak sewenang-wenang. Setelah Perppu ini keluar, toh ormas yang dinilai menyimpang dari Pancasila, UUD 1945, menentang NKRI dan dicabut izinnya, masih berhak untuk masuk ke ranah peradilan. Masih berhak untuk menggugat," ujar Wiranto saat memberikan keterangan di Kemenko Polhukam, Jumat (14/7/2017).

Sebelumnya berbagai pihak mengkritik langkah pemerintah ketika hendak membubarkan ormas yang dianggap anti-Pancasila, salah satunya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Pemerintah memilih menerbitkan perppu dengan mengubah aturan UU Ormas dibanding menempuh jalan pengadilan. Perppu ini menghapus pasal yang menyebut bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan.

Pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum bisa langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Menkumham.

Pemerintah dinilai tidak memiliki alasan kegentingan untuk menerbitkan perppu. Langkah pemerintah itu juga dinilai sebagai ancaman bagi demokrasi.

Pemerintah dianggap mengambil jalan pintas dalam membubarkan ormas. Pemerintah tak mengikuti aturan pemberian sanksi yang diatur dalam UU No 17 tahun 2013.

Kompas TV Pemerintah kian membuktikan keseriusannya untuk menghalau organisasi masyarakat yang dinilai radikal dan anti pancasila.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com