Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sita Rp 7,8 Miliar dari Kimia Farma Terkait Kasus Alkes di Depkes 2006

Kompas.com - 14/07/2017, 20:20 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menyita uang sebesar Rp 7.847.967.125 dari PT. Kimia Farma terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan berupa Poliklinik Set, Poned Set, PHN Set, Bidan Set, Sarana Posyandu, dan Diagnostik Set pada Departemen Kesehatan tahun 2006.

Dalam kasus ini, Bareskrim menetapkan mantan Sesditjen Binakesmas Departemen Kesehatan, Bambang Sardjono, sebagai tersangka.

"Penyitaan merupakan pengembangan penyidikan dari perkara pokok tersebut," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/7/2017).

PT Kimia Farma merupakan pelaksana pekerjaan pengadaan alat Kesehatan Dasar di Departemen Kesehatan RI.

Kasus Bambang sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dilanjutkan ke persidangan.

Selain Bambang, polisi juga menetapkan Sengkut Pandega selaku Ketua Panitia lelang pengadaan barang dan jasa dan Ateng Hermawan selaku Manager Trading PT Kimia Farma sebagai tersangka.

Ketiga tersangka dilakukan penuntutan secara terpisah.

Dalam kasus ini, Bambang diduga mengarahkan Sengkut dan tim panitia yang lainnya untuk segera dilaksanakan pengadaan alkes dengan menggunakan metode pemilihan langsung karena keterbatasan waktu.

Terlebih lagi alatnya hampir sama dengan pengadaan tahun 2005.

Dengan demikian, Bambang memutuskan pengadaan alkes senilai Rp. 65.738.669.700 dilakukan dengan penunjukan langsung kepada PT Kimia Farma sebagai pemenang lelang.

Hal itu bertentangan dengan Pasal 20 Ayat (3) Keppres No. 80 Tahun 2003. Saat itu, pembayaran telah dilakukan 100 persen oleh Bambang selaku PPK kepada PT Kimia Farma.

Namun, pengadaan alat kesehatan tersebut tidak memenuhi spesifikasi sesuai kontrak. Akibat perbuatannya, keuangan negara merugi Rp 7.847.967.125, sebagaimana hasil LHP BPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com