JAKARTA, KOMPAS.com - Semua anggota panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memberikan pernyataan tak terlibat korupsi.
Permintaan itu disampaikan oleh perwakilan Aliansi Pemuda Cinta Indonesia saat mengikuti audiensi bersama Pansus Angket KPK, Jumat (14/7/2017).
"Saya ingin seluruh anggota pansus hak angket memberikan pernyataan bahwa mereka tidak terlibat korupsi dan terbebas korupsi," kata perwakilan aliansi, Tubagus Tirtayasa dalam rapat bersama Pansus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Jadi kalau ada salah satu anggota kalian yang terbukti korupsi maka pergi dari rumah rakyat ini," lanjut dia.
Tirtayasa mengatakan,Pansus Angket KPK diberi waktu selama 2x24 jam, hingga Senin (17/10/2017) pekan depan, untuk memberikan pernyataan tersebut.
Baca: Amien Rais: Pansus Angket Akan Buka 'Selubung Wangi' KPK yang Ternyata Palsu, Busuk
Pernyataan itu dinilai penting agat masyarakat lebih tenang serta yakin bahwa anggota-anggota Pansus bersih dan pantas menyelesaikan permasalahan-permasalahan di KPK.
Sebab, citra DPR sudah buruk di mata masyarakat.
Tirtayasa menyebutkan, dari hasil survei SMRC, hanya 6,1 persen masyarakat yang percaya terhadap lembaga DPR.
Angka tersebut berbanding terbalik dengan KPK yang dipercaya oleh 64,6 persen masyarakat.
Demikian pula dengan kinerja legislasi yang masih minim. Pada 2015, DPR hanya menyelesaikan sebanyak 39 Rancangan Undang-Undang dan 2016 hanya 60 Rancangan Undang-Undang.
"Kita tarik ke belakang kembali, di mana pernah ada Pansus DPR menyelesaikan pekerjaannya? Ada Century, BLBI. Lalu kami harus berharap juga dengan semua yang Bapak-bapak omongkan itu?" kata dia.
Baca: Amien Rais Minta KPK 'Turun Mesin', Semua Pejabatnya Diganti
KPK, lanjut Tirtayasa, dengan segala kemampuan dan kekurangannya dapat menyelamatkan ratusan triliun rupiah uang negara.
"Kami juga mengkiritisi mereka. Kami harus check and balance antara DPR dan KPK. Karena trust kami, sorry to say, sudah tidak ada lagi di anggota DPR," ujar Tirtayasa.
Terkait permintaan tersebut, Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, Pansus akan mencatat aspirasi tersebut.
Kepada aliansi, ia menyampaikan, Pansus berjalan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tata tertib DPR sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
"Kalau dikatakan tadi soal niat, itu adalah niat kami. Justru ingin kembali pada cita-cita dan semangat reformasi," ujar Politisi Partai Golkar itu.