Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Ketua Pansus Ormas Minta Pemerintah Hati-hati soal Perppu

Kompas.com - 14/07/2017, 08:15 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas), Abdul Malik Haramain, meminta pemerintah berhati-hati pasca-penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Ormas.

Ia menambahkan, jangan sampai terbitnya perppu itu membuat kesan di masyarakat bahwa pemerintah akan cenderung sewenang-wenang untuk membubarkan ormas.

"Bisa saja subyektif. Saya kira, makanya tetap pemerintah harus hati-hati, termasuk menggunakan subyektivitasnya itu," kata Abdul Malik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7/2017).

Abdul Malik setuju perppu tersebut dikeluarkan jika atas dasar kepentingan dan keselamatan negara, serta untuk menjaga agar ideologi dan dasar negara Indonesia tetap terjaga.

Perppu tersebut, ujar dia, harus tetap menjaga dan melindungi kebebasan berserikat dan berkumpul warga negara seperti amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Menurut dia, RUU Ormas sebetulnya sudah lengkap, misalnya dari kategori ormas yang bisa dibubarkan dan lainnya. Namun, memang prosedur pembubaran cukup panjang.

"Misalnya untuk membubarkan ormas mesti SP sampai tiga kali atau kemudian menghentikan bantuan APBN bagi ormas yang mengakses APBN atau APBD. Kemudian menghentikan kegiatan sementara kemudian mencabut atau membubarkan," tutur Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

"Itu dianggap oleh pemerintah terlalu rumit prosedurnya," kata dia.

(Baca juga: Perppu Ormas dan Lika-liku Perppu di Indonesia)

Padahal, Abdul Malik melanjutkan, hal itu bisa diatasi jika pemerintah sejak awal secara serius mengevaluasi dan memantau aktivitas ormas. Terlebih Kementerian Dalam Negeri memiliki posisi sebagai pembina ormas.

"Kalau pembina ormas kan enggak ujug-ujug melakukan pengawasan tapi sejak awal bisa lakukan," kata Wakil Ketua Komisi VIII ini.

Kompas TV Desakan Pembubaran Ormas Radikal Anti Pancasila
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com