Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jubir KPK: Silakan Miryam Hadapi KPK di Pengadilan

Kompas.com - 14/07/2017, 05:57 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pemberian keterangan palsu dalam pengadilan, Miryam S Haryani, mengirimkan surat kepada Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR tentang berbagai keluhannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, persidangan terhadap Miryam sudah dimulai. Dia berharap Miryam hendaknya melawan KPK di persidangan.

Miryam bisa menjelaskan semuanya di persidangan. Sehingga, kata Febri, kalau memang ada persoalan hukum, Miryam bisa melakukan perlawanan di jalur hukum, tidak mencampur aduk dengan persoalan politik.

"Agar tidak dicampuradukkan proses politik dan proses hukum. Jadi sidang sudah dimulai, silakan Miryam atau kuasa hukum hadapi KPK di persidangan," kata Febri, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/7/2017) malam.

Baca: Keberatan terhadap KPK, Miryam Kirim Surat kepada Pansus Angket

Febri enggan berkomentar apakah seorang terdakwa layak atau tidak meminta perlindungan hukum kepada lembaga politik. Dia mengatakan, KPK fokus untuk membuktikan di persidangan satu per satu perbuatan yang diindikasikan dilakukan oleh Miryam.

"Karena ini juga menjadi bagian dari proses penanganan kasus terkait dengan KTP elektronik dan terkait adanya upaya obstruction of justice oleh pihak lain yang juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Febri.

Pada intinya, respons KPK, agar Miryam menghadapi kasus hukum ini melalui proses hukum saja.

Baca: Menurut Miryam, Bukti Rekaman Tak Bisa Menunjukkan Kondisi Saat Dia Tertekan

"Respons kita, hadapi saja kasus hukum ini dalam proses hukum," ujar Febri.

Miryam sebelumnya mengatakan, dia sudah mengirim keberatannya terhadap KPK ke Pansus.

"Keberatan-keberatan saya sudah kirim sebagai pengaduan ke (Pansus) Hak Angket," ujar Miryam, seusai menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

Baca: Miryam S Haryani Didakwa Beri Keterangan Palsu di Sidang Kasus E-KTP

Miryam mengatakan, keberatan itu terkait proses hukum yang dilakukan KPK. Misalnya, tidak ada perlindungan saat dia mendapat ancaman. Selain itu, menurut pengacara Miryam, Aga Khan, surat keberatan yang diberi judul permohonan perlindungan hukum itu juga terkait tindakan KPK yang memasukkan nama Miryam dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kami mau jelaskan fakta yang terjadi saat penyitaan, penggeledahan, pada saat penetapan DPO," kata Aga Khan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com