Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan MNC Group soal Pemberitaan PHK Karyawan

Kompas.com - 13/07/2017, 23:48 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak MNC Group membantah kabar bahwa telah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran kepada para pegawainya.

Corporate Secretary MNC Group, Syafril Nasution mengaku bahwa saat ini perusahaannya tidak memiliki masalah terkait karyawan.

Terkait dengan isu kekaryawanan Koran Sindo di sejumlah daerah, Syafril menjelaskan bahwa situasi tersebut adalah ekses kebijakan manajemen yang melakukan perubahan strategi

"Koran Sindo berubah menjadi koran nasional dari koran berbasis regional,” ujar Syafril melalui keterangan tertulisnya, Rabu (12/7/2017).

Sementara itu, Direktur Utama PT Media Nusantara Informasi (MNI)  Sururi Alfaruq menjelaskan bahwa dalam menghadapi perubahan strategi manajemen, Koran Sindo melakukan langkah yang sangat hati-hati.

Menurut Sururi Alfaruq, langkah tersebut antara lain adalah sebagian karyawan di setiap daerah ada yang tetap dipertahankan, sebagian karyawan di daerah ada yang ditarik ke Jakarta, atau dialihkan ke unit bisnis MNC lain.

Adapun bagi karyawan bagi karyawan yang tidak masuk dalam tiga langkah tadi, MNC menyatakan akan melakukan pembicaraan secara baik-baik.

"Dengan cara musyawarah kekeluargaan dengan masing-masing karyawan," ujar Sururi.

Terkait musyawarah yang sudah dilakukan pihak manajemen, pekerja dan perwakilannya, yang difasilitasi Kemenaker RI pada Senin 10 Juli 2017, kedua belah pihak bersedia untuk melakukan perundingan secara musyawarah mufakat sampai dengan tanggal 31 Juli 2017.

Sebelumnya, Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Aliansi Jurnalis independen (AJI), dan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) bertemu dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (5/7/2017).

Pertemuan tersebut membahas terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 300 pekerja anak perusahaan MNC Group.

Mereka menolak PHK sebab pemberian uang pesangon dinilai tak sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

(Baca: Pesangon Tak Sesuai, Ratusan Karyawan MNC Group Menolak PHK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri

Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri

Nasional
Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Nasional
Soroti Kasus 'Ferienjob', Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Soroti Kasus "Ferienjob", Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Nasional
Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Nasional
Mantan PM Inggris Tony Blair Temui Jokowi di Istana

Mantan PM Inggris Tony Blair Temui Jokowi di Istana

Nasional
Pendukung Akan Aksi di MK, TKN: Turun ke Jalan Bukan Gaya Prabowo Banget, tetapi Keadaan Memaksa

Pendukung Akan Aksi di MK, TKN: Turun ke Jalan Bukan Gaya Prabowo Banget, tetapi Keadaan Memaksa

Nasional
Menlu China Wang Yi Datang ke Istana untuk Temui Jokowi

Menlu China Wang Yi Datang ke Istana untuk Temui Jokowi

Nasional
Suami Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud Jadi Saksi Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud Jadi Saksi Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Nasional
Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Nasional
Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com