JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengundang Pakar Tata Hukum Negara Mahfud MD, Selasa (18/7/2017). Anggota Pansus Hak Angket KPK dari Fraksi PPP, Arsul Sani menuturkan, sejak awal pembentukan, pansus sudah sepakat untuk menampung semua aspirasi, tidak hanya dari satu pihak.
Di samping itu, diundangnya Mahfud sekaligus untuk menepis anggapan di masyarakat bahwa pansus hanya mengundang pakar yang pro terhadap hak angket.
"Iya itulah yang kami ini kan (maksudkan)," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7/2017).
Dirinya bahkan sempat mengusulkan kepada forum pansus untuk juga mengundang Pakar Hukum Pidana, Muladi.
Arsul menilai sosok Muladi cenderung netral dalam menyampaikan pandangan. Meski disetujui pansus, namun pansus masih mempertimbangkan kondisi kesehatan Muladi.
(Baca: Lawan Pansus DPR, Pegawai KPK Ajukan Uji Materi ke MK)
"Kalau Prof Muladi kan netral. Dia netral saja. Dia sudah bilang, ya nanti KPK-nya saya sentil tapi DPR-nya juga saya sentil," ucap Arsul.
Sementara itu, Anggota Pansus Hak Angket KPK dari Fraksi PDI Perjuangan, Eddy Wijaya Kusuma menuturkan, Mahfud memiliki pandangan berbeda dan juga luas. Maka akan menjadi baik jika pandangan tersebut diungkapkan dalam forum pansus secara resmi.
"Prof Mahfud kan banyak pendapat lain. Baiknya orang seperti Prof Mahfud juga didengarkan keterangannya secara resmi. Pansus KPK kan lembaga resmi," tutur Eddy.
Yang terpenting, kata dia, undangan para pakar hukum memiliki tujuan baik.
"Bagaimana membahas ini, memikirkan negara yang katanya masalah korupsi yang belum tertangani dengan baik," kata Anggota Komisi III DPR itu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.