Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Pidana Nilai Terlambatnya SPDP Tidak Gugurkan Penyidikan Hary Tanoe

Kompas.com - 13/07/2017, 14:32 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli pidana Jisman Samosir menilai, terlambatnya pemberitahuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada terlapor bukan suatu masalah.

Hal ini tidak akan menggugurkan proses penyidikan.

Hal itu disampaikan Jisman saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan Hary Tanoesoedibjo terhadap Bareskrim Polri, Kamis (13/7/2017), di PN Jakarta Selatan.

Jisman merupakan saksi ahli yang dihadirkan oleh Bareskrim. 

Ia menyampaikan pendapat tersebut untuk menjawab pertanyaan hakim tunggal praperadilan, Cepi Iskandar.

"Jadi kalau pun diatur bahwa SPDP wajib diberikan kepada korban atau keluarganya, menurut saya bukan itu masalah utama," kata Jisman.

Baca: Kubu Hary Tanoe Hadirkan Bukti Wawancara Jaksa Yulianto di Televisi

Dalam kasus SMS Hary Tanoe kepada Jaksa Yulianto, Hary disebut terlambat menerima SPDP.

Sprindik Hary Tanoe disebut tertanggal 15 Mei 2017, tetapi SPDP-nya baru disampaikan kepadanya pada 20 Juni 2017.

Hakim menjelaskan, dalam putusan Mahkamah Konstitusi diatur bahwa SPDP wajib diberitahukan kepada jaksa penuntut umum, pelapor, dan terlapor paling lambat 7 hari.

Akan tetapi, Jisman tetap berpendapat hal itu bukan sesuatu masalah.

Pada sidang sebelumnya, ahli pidana yang dihadirkan kubu Hary menilai, merupakan suatu pelanggaran jika SPDP terlambat diberikan kepada terlapor.

Jisman mengatakan, yang menjadi masalah utama justru soal berkas, apakah berkas penyidikan tersebut lengkap atau tidak.

"Menurut saya masalah utama adalah pada saat dilakukan penyidikan apakah berkas itu lengkap atau tidak. Itu paling penting, bukan soal disampaikan (SPDP)," ujar Jisman.

Baca juga: Terlambatnya Pemberitahuan SPDP pada Kasus Hary Tanoe Dinilai Pelanggaran

Kecuali, lanjut dia, berkaitan dengan masalah penahanan terhadap seseorang. Maka, hal tersebut yang paling penting untuk diberitahukan.

"Supaya orang (keluarga) tahu di mana orang itu berada (ditahan)," ujar Jisman.

Mengenai batas waktu 7 hari pemberitahuan SPDP seperti yang diatur dalam putusan MK, Jisman berpendapat, SPDP wajib diberitahukan, tapi bukan berarti menggugurkan penyidikan.

"Wajib betul. Secara administratif, tapi penyidikan itu enggak boleh berhenti, jalan terus. Itukan (SPDP) administratif," ujar dia.

Secara prosedur, dia tidak melihat adanya kesalahan dalam penetapan tersangka Hary Tanoe oleh Bareskrim Polri.

"Ya tidak, saya tidak melihat ada. Ini kan hanya penetapan tersangka kok, ya kan. Benar atau tidak," ujar Jisman.

Kompas TV Hary Tanoe Ajukan Gugatan Praperadilan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com