"Supaya orang (keluarga) tahu di mana orang itu berada (ditahan)," ujar Jisman.
Mengenai batas waktu 7 hari pemberitahuan SPDP seperti yang diatur dalam putusan MK, Jisman berpendapat, SPDP wajib diberitahukan, tapi bukan berarti menggugurkan penyidikan.
"Wajib betul. Secara administratif, tapi penyidikan itu enggak boleh berhenti, jalan terus. Itukan (SPDP) administratif," ujar dia.
Secara prosedur, dia tidak melihat adanya kesalahan dalam penetapan tersangka Hary Tanoe oleh Bareskrim Polri.
"Ya tidak, saya tidak melihat ada. Ini kan hanya penetapan tersangka kok, ya kan. Benar atau tidak," ujar Jisman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.