Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Pidana Nilai Terlambatnya SPDP Tidak Gugurkan Penyidikan Hary Tanoe

Kompas.com - 13/07/2017, 14:32 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli pidana Jisman Samosir menilai, terlambatnya pemberitahuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada terlapor bukan suatu masalah.

Hal ini tidak akan menggugurkan proses penyidikan.

Hal itu disampaikan Jisman saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan Hary Tanoesoedibjo terhadap Bareskrim Polri, Kamis (13/7/2017), di PN Jakarta Selatan.

Jisman merupakan saksi ahli yang dihadirkan oleh Bareskrim. 

Ia menyampaikan pendapat tersebut untuk menjawab pertanyaan hakim tunggal praperadilan, Cepi Iskandar.

"Jadi kalau pun diatur bahwa SPDP wajib diberikan kepada korban atau keluarganya, menurut saya bukan itu masalah utama," kata Jisman.

Baca: Kubu Hary Tanoe Hadirkan Bukti Wawancara Jaksa Yulianto di Televisi

Dalam kasus SMS Hary Tanoe kepada Jaksa Yulianto, Hary disebut terlambat menerima SPDP.

Sprindik Hary Tanoe disebut tertanggal 15 Mei 2017, tetapi SPDP-nya baru disampaikan kepadanya pada 20 Juni 2017.

Hakim menjelaskan, dalam putusan Mahkamah Konstitusi diatur bahwa SPDP wajib diberitahukan kepada jaksa penuntut umum, pelapor, dan terlapor paling lambat 7 hari.

Akan tetapi, Jisman tetap berpendapat hal itu bukan sesuatu masalah.

Pada sidang sebelumnya, ahli pidana yang dihadirkan kubu Hary menilai, merupakan suatu pelanggaran jika SPDP terlambat diberikan kepada terlapor.

Jisman mengatakan, yang menjadi masalah utama justru soal berkas, apakah berkas penyidikan tersebut lengkap atau tidak.

"Menurut saya masalah utama adalah pada saat dilakukan penyidikan apakah berkas itu lengkap atau tidak. Itu paling penting, bukan soal disampaikan (SPDP)," ujar Jisman.

Baca juga: Terlambatnya Pemberitahuan SPDP pada Kasus Hary Tanoe Dinilai Pelanggaran

Kecuali, lanjut dia, berkaitan dengan masalah penahanan terhadap seseorang. Maka, hal tersebut yang paling penting untuk diberitahukan.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com