Selain itu, Ditjen Imigrasi juga bekerja dengan insransi prnegak hukum terkait adanya calon TKI nonprosedural.
"Mereka mencoba mengelabui petugas Imigrasi dengan memalsukan identitas dan data diri pada saat pembuatan paspor, dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Agung.
Selain itu, Imigrasi juga akan memperketat pengawasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dengan melakukan penundaan keberangkatan.
(Baca juga: Menaker Minta Malaysia Perlakukan TKI Ilegal secara Manusiawi)
Data para TKI ilegal juga akan dimasukkan ke dalam database keimigrasian oleh para Atase Imigrasi yang ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri. Upaya tersebut, kata Agung, dilakukan dalam rangka memberikan kepastian dan perlindungan hukum.
"Sehingga para TKI yang bekerja dan keluarga yang ditinggalkan akan merasa aman, baik pada saat keberangkatan, berada di luar negeri dan kembali ke tanah air dengan selamat," kata Agung.
(Baca juga: Ratusan TKI Ilegal Ditangkap Malaysia, Indonesia Kirim Nota Diplomatik)
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan