Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Ahli Pidana soal Pasal yang Menjerat Hary Tanoe

Kompas.com - 12/07/2017, 21:43 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana Abdul Chair berpendapat, sangkaan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) kepada CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo, cenderung dipaksakan.

Hal itu disampaikannya saat ditemui usai bersaksi sebagai ahli pada sidang gugatan praperadilan yang diajukan Hary Tanoe terhadap Bareskrim Polri, Rabu (12/7/2017), di PN Jakarta Selatan.

Abdul Chair dihadirkan oleh pihak Hary Tanoe.

"Kalau menurut saya secara pribadi, penetapan tersangka ini tidak sesuai penerapan hukum, cenderung dipaksakan," kata Abdul Chair.

Menurut dia, Pasal 29 UU ITE tersebut merupakan pasal yang tidak dapat berdiri sendiri.

"Jadi Pasal 29 itu tidak utuh, belum dapat menjadi suatu perbuatan pidana. Itu menurut pendapat saya bahwa penetapan tersangka ini adalah tidak layak karena Pasal 29 membutuhkan tindak pidana lain," ujar Abdul Chair.

Dia mencontohkan, orang yang dikenakan Pasal 27 ayat 1 UU ITE mengenai muatan yang melanggar kesusilaan, maka tidak bisa disangkakan dengan pasal itu saja.

Harus dikaitkan dengan pasal yang ada dalam Undang-Undang Pornografi.

"Contoh seseorang memaksa atau menakut-nakuti seorang wanita untuk melakukan perbuatan yang berkonten pornografi tentu harus dikaitkan dengan undang-undang pornografi," ujar Abdul.

Ketika tindak pidana lainnya tidak ada, maka tidak memenuhi unsur pidana.

"Ketika tindak pidana lain yang diatur dalam berbagai perundang-undangan tidak ada berarti tidak pula terpenuhi unsur-perbuatan pidana," ujar Abdul.

Ditanya lebih lanjut, apakah pesan singkat yang dikirimkan Hary kepada jaksa Yulianto merupakan ancaman, ia mengatakan, hal itu akan dibuktikan pada sidang pokok perkara.

"(SMS) Itu akan dibuktikan bukan dalam sidang praperadilan. Itu dibuktikannya pada pokok perkara. Sidang praperadilan ini dinilai apakah penetapan tersangka secara formil itu telah memenuhi ketentutan hukum pidana atau tidak," ujar Abdul.

Kompas TV Hary Tanoe Ajukan Gugatan Praperadilan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com