JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, mengakui, ada pemberian uang sebesar Rp 50 juta kepada mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.
Hal itu dikatakan Irman saat menyampaikan nota pembelaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/7/2017).
Irman dan mantan bawahannya, Sugiharto, merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Dalam pleidoinya, Irman mengakui bahwa ia pernah menerima uang 200.000 dollar AS dari Sugiharto.
Uang itu berasal dari pengusaha pelaksana proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Dalam hal ini saya akui bahwa benar saya menerima uang dari terdakwa II (Sugiharto)," ujar Irman, saat membacakan pleidoi.
Baca: Jaksa KPK Yakin Gamawan Fauzi Terima Uang Korupsi E-KTP
Menurut Irman, dari total uang yang diterima dari Sugiharto, sebanyak Rp 1,3 miliar dia serahkan kepada Suciati, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil.
Irman mengatakan, uang itu dikelola oleh Suciati untuk membiayai keperluan tim supervisi proyek e-KTP.
Ketersediaan dana tersebut, menurut Irman, sangat diperlukan untuk kelancaran proyek e-KTP.
Namun, uang yang diberikan kepada Suciati itu, menurut Irman, dipotong sebesar Rp 72 juta untuk keperluan lain.
Pertama, diberikan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraini, sebesar Rp 22,5 juta.
Kemudian, kepada Gamawan Fauzi sebesar Rp 50 juta.
"Bahwa uang Rp 1,3 miliar yang dikelola Suciati merupakan bagian dari uang 200.000 dollar AS yang saya terima dari smSugiharto. Uang itu ditukarkan secara bertahap oleh Suciati menjadi satuan rupiah," kata Irman.
Baca: Dakwaan Korupsi E-KTP, Gamawan Fauzi Disebut Terima 4,5 Juta Dollar AS