Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek pembuatan e-KTP.
Keduanya masing-masing dituntut 7 tahun dan 5 tahun penjara oleh jaksa KPK.
Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda.
Irman dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, sementara Sugiharto dituntut membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut jaksa, kedua terdakwa terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.
Selain itu, keduanya dianggap terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.
Dalam surat tuntutan jaksa, Irman diperkaya sebesar 573.700 dollar AS, Rp 2,9 miliar dan 6.000 dollar Singapura.
Sementara, Sugiharto diperkaya sebesar 450.000 dollar AS dan Rp 460 juta.
Kedua terdakwa juga diyakini ikut memperkaya orang lain dan korporasi.
Salah satunya adalah Gamawan Fauzi.
Namun, saat bersaksi di persidangan, Gamawan membantah hal tersebut. Gamawan merasa tidak pernah menerima uang dalam proyek e-KTP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.