Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanura Setuju Perppu Ormas, Apa Alasannya?

Kompas.com - 12/07/2017, 19:02 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Hanura akan menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Ormas.

Sekretaris Fraksi Partai Hanura Dadang Rusdiana menilai, pemerintah memang perlu melakukan tindakan cepat untuk menangani ormas-ormas yang tidak sejalan dengan Pancasila.

"Tentunya kami sepakat dan setuju dengan penerbitan Perppu ini," ujar Dadang mrlalui pesan singkat, Rabu (12/7/2017).

Menurut dia, prosedur pembubaran ormas seperti diatur Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas terlalu rumit. Misalnya, harus menunggu putusan pengadilan.

"Pembubaran ormas sangat rumit," kata Anggota Komisi X DPR RI itu.

"Dapat kita bayangkan kalau ada ormas yang dinilai membahayakan dan kita harus menunggu keputusan pengadilan, maka fungsi pemerintah menjamin keamanan menjadi tidak pasti," lanjut dia.

Baca: Buya Syafii Apresiasi Keberanian Pemerintah Terbitkan Perppu Ormas

Dadang mengatakan, jika ada yang menilai pembubaran yang dilakukan pemerintah tak benar, maka dapat diuji di pengadilan.

Soal kebebasan berorganisasi, hal itu harus disertai tanggung jawab dan merupakan tugas pmerintah untuk mengawalnya.

Yang terpenting, kata dia, pemerintah memiliki cukup bukti dalam melakukan pembubaran suatu ormas.

"Berorganisasi itu bebas sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila. Kalau sebuah organisasi jelas-jelas dalam praktiknya anti-Pancasila dan ingin mengganggu eksistensi NKRI,  ya pemerintah harus tegas," ujar Dadang.

Baca: HTI Akan Gugat Perppu Ormas ke MK

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto sebelumnya menyampaikan tiga pertimbangan pemerintah dalam menerbitkan Perppu Ormas.

Pertama, tindakan pemerintah sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009.

Kedua, terkait aturan hukum yang belum memadai.

Menurut Wiranto, Perppu bisa diterbitkan untuk memberikan solusi agar tidak terjadi kekosongan hukum.

Ketiga, Perppu bisa diterbitkan jika kekosongan hukum tersebut tidak bisa diatasi dengan cara membuat undang-undang baru.

Kompas TV Desakan Pembubaran Ormas Radikal Anti Pancasila
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com