JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, JW dan petugas Bandara Sam Ratulangi yang ditamparnya, EW, sudah saling memaafkan dengan adanya mediasi.
JW merupakan istri pensiunan jenderal yang menampar petugas Bandara Sam Ratulangi.
Dengan alasan masuk dalam kategori pidana ringan, maka kasus tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau di luar jalur hukum.
"Kita ada yang dinamakan restorative justice, yaitu menyelesaikan perkara di luar pengadilan," ujar Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/7/2017).
Namun, Setyo belum memastikan apakah kesepakatan damai jadi langkah akhir kedua pihak tersebut.
Baca: Ibu yang Tampar Petugas Bandara adalah Istri Purnawirawan Polri
Ia mengatakan, penyidik yang berwenang emutuskan apakah kasus tersebut akan dilanjutkan atau tidak.
"Tapi dengan melihat fenomena yang ada sama-sama sudah memberikan pernyataan, saya rasa bisa diselesaikan (di luar hukum)," kata Setyo.
Rencananya, JW dan EW akan dipertemukan di Manado untuk membahas masalah mereka.
Namun, hingga saat ini, pertemuan itu belum sempat dilakukan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan, JW menyesal atas perbuatannya menampar EW.
Baca: Tak Terima Diminta Copot Jam Tangan, Ibu Ini Tampar Petugas Bandara
Rikwanto berharap kedua pihak dapat segera bertemu dan menyelesaikan kasus tersebut secara baik.
JW meminta maaf, sementara EW dan AM bisa menerima permintaan maaf tersebut.
"Mudah-mudahan seiring berjalannya waktu mudah-mudahan (pertemuan kedua pihak) bisa tewujud," ujar Rikwanto.