Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/07/2017, 13:39 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi Golkar sekaligus Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya akan menyetujui langkah pemerintah dalam menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.

"Golkar sebagai partai pendukung pemerintah pasti akan menyatakan setuju dan menilai langkah Presiden tepat. Hal ini sejalan dengan pandangan pribadi saya," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/7/2017).

Ia meyakini, Pemerintah sudah memiliki pertimbangan yang matang serta menerima masukan dari banyak pihak dalam mengeluarkan Perppu tersebut. Termasuk aparat penegak hukum.

(baca: Pemerintah Harap DPR Terima Perppu Ormas)

Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara, menurut dia, juga bertanggungjawab terhadap ketertiban negara.

"Karena berbagai peristiwa yang terjadi dan untuk menjaga keamanan dan ketertiban, maka yang dilakukan Jokowi sebagai kepala negara karena beliau lah yang bertanggungjawab terhadap ketertiban negara ini," ujar Bambang.

"Kami mohon Perppu ini disadari, dimengerti dan dipahami oleh segenap lapisan masyarakat, tentu termasuk teman-teman di DPR RI," ujar Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta, Rabu.

Wiranto menegaskan, Perppu itu bukan semata-mata kepentingan pemerintah. Perppu itu diterbitkan demi kepentingan nasional.

(baca: Ini Tiga Pertimbangan Pemerintah Menerbitkan Perppu Ormas)

Sebab, pemerintah melihat munculnya organisasi masyarakat yang menganut ideologi selain Pancasila. Keberadaan ormas itu dinilai mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

Oleh sebab itu, pemerintah harus turun tangan mengatasinya. Sementara, undang-undang yang ada tidak memadai untuk menyelesaikan persoalan itu.

Menko Polhukam Wiranto sebelumnya berharap DPR bisa menerima perppu tersebut.

"Saya sudah menyampaikan Perppu ini substansinya adalah perubahan dari UU Nomor 17 yang tidak lagi memadai, tidak lagi mampu meredam merawat persatuan dan kesatuan bangsa sekaligus ancaman kemunculan ideologi lain yang merebak di Indonesia," ujar Wiranto.

(baca: Menkumham: Perppu Pembubaran Ormas Tak Hanya untuk HTI)

"Tugas pemerintah melindungi segenap bangsa untuk perdamaian Indonesia yang diwujudkan dalam berbagai kebijakan, termasuk menerbitkan Perppu ini yang tentu tetap mengacu pada UUD 1945," lanjut dia.

Pemerintah memilih menerbitkan perppu untuk membubarkan ormas yang dianggap anti-Pancasila, salah satunya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Pemerintah menganggap UU Ormas saat ini tidak memungkinkan untuk melakukan pembubaran tersebut. Oleh karena itu, perlu ada perppu.

Nantinya, Perppu tersebut dibawa ke DPR untuk dibahas hingga akhirnya diambil keputusan apakah diterima menjadi UU atau tidak

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com