Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 12/07/2017, 10:55 WIB
|
EditorBayu Galih

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo oleh Bareskrim Polri kembali digelar hari ini, Rabu (12/7/2017).

Enam orang ahli rencananya bakal dihadirkan kubu Hary Tanoe.

Ketua Tim Pengacara Hary Tanoesoedibjo, Munathsir Mustaman mengatakan, dari enam orang ahli tersebut empat di antaranya sudah mengkonfirmasi akan hadir pada sidang dengan agenda pembuktian tambahan dan menghadirkan ahli ini.

"Yang dua masih tunggu konfirmasi. Yang sudah confirmed empat," kata Munathsir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017).

Para saksi ahli yang akan dihadirkan Hary Tanoe yakni pakar komunikasi dari Universitas Bengkulu Lely Arrianie, dari Dewan Pers Ratna Komala, ahli bahasa dari UI Doktor Syahrial, dan ahli pidana Abdul Choir.

Dua sisanya merupakan Ahli ITE yang belum mengkonfirmasi hadir.

Munathsir melanjutkan, khusus ahli Abdul Choir, yang bersangkutan yang nanti akan menjelaskan apakah penetapan tersangka terhadap Hary oleh Bareskrim sudah sah atau tidak.

(Baca juga: Lawan Polri, Kubu Hary Tanoe Pakai Putusan Praperadilan Budi Gunawan)

Untuk ahli dari Dewan Pers, akan diminta penjelasan soal apakah pemberitaan kasus Hary ini mengancam Jaksa Yulianto atau tidak.

"Yulianto beranggapan ini ada intervensi dari Pak HT terhadap pemberitaan-pemberitaan media. Ini yang kami ingin buktikan bahwa redaksi media massa itu independen," ujar Munathsir.

Intinya pihak Hary hendak membuktikan apakah SMS ke Jaksa Yulianto apakah ancaman atau bukan.

"Kami ingin buktikan atau melihat apakah benar laporan Yulianto terkait sms atau (chat) WA Bapak HT ini apakah mengandung nada ancaman. Itu yang akan kami buktikan," ujar Munathsir.

Kompas TV Hary Tanoe Diperiksa Bareskrim Polri
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mahfud: Sekarang Noleh ke Mana Saja Ada Korupsi, Mengapa Dulu Kita Reformasi?

Mahfud: Sekarang Noleh ke Mana Saja Ada Korupsi, Mengapa Dulu Kita Reformasi?

Nasional
Buruh Desak Pemerintah Batalkan Permenaker soal Pemotongan Upah 25 Persen

Buruh Desak Pemerintah Batalkan Permenaker soal Pemotongan Upah 25 Persen

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Jika Prabowo Urung Jadi Capres, Pendukungnya Beralih ke Ganjar dan Anies

Survei Litbang "Kompas": Jika Prabowo Urung Jadi Capres, Pendukungnya Beralih ke Ganjar dan Anies

Nasional
Gaya Sederhana Jokowi Dijadikan Contoh, Kompolnas: Anggota Polri yang 'Flexing' Seharusnya Malu

Gaya Sederhana Jokowi Dijadikan Contoh, Kompolnas: Anggota Polri yang "Flexing" Seharusnya Malu

Nasional
Alasan PKS 'Walkout' di Paripurna Pengesahan Perppu Cipta Kerja

Alasan PKS "Walkout" di Paripurna Pengesahan Perppu Cipta Kerja

Nasional
KPK Masih Data Toilet Sekolah Mewah di 500 Titik Kabupaten Bekasi

KPK Masih Data Toilet Sekolah Mewah di 500 Titik Kabupaten Bekasi

Nasional
Komnas Perempuan Soroti Ketidakjelasan Perlindungan Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Komnas Perempuan Soroti Ketidakjelasan Perlindungan Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Nasional
Rp 1.036 Triliun Digelontorkan untuk Papua, Jokowi: Jangan Sampai Belok ke Mana-mana

Rp 1.036 Triliun Digelontorkan untuk Papua, Jokowi: Jangan Sampai Belok ke Mana-mana

Nasional
Jokowi: Saya Enggak Langsung Lompat Jadi Presiden, Jadi Wali Kota, Gubernur, Baru Naik...

Jokowi: Saya Enggak Langsung Lompat Jadi Presiden, Jadi Wali Kota, Gubernur, Baru Naik...

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Jika Ganjar Tak Jadi Capres, Sebagian Pendukungnya Beralih ke Prabowo

Survei Litbang "Kompas": Jika Ganjar Tak Jadi Capres, Sebagian Pendukungnya Beralih ke Prabowo

Nasional
Pesan Jokowi ke Anak Muda: Jangan Semua Berpikir Ingin Jadi PNS

Pesan Jokowi ke Anak Muda: Jangan Semua Berpikir Ingin Jadi PNS

Nasional
DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi UU, Demokrat Interupsi, PKS 'Walkout'

DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi UU, Demokrat Interupsi, PKS "Walkout"

Nasional
'Soft Diplomacy' Menyelesaikan Masalah Laut China Selatan

"Soft Diplomacy" Menyelesaikan Masalah Laut China Selatan

Nasional
Demokrat Interupsi Puan, Tolak Perppu Cipta Kerja Disahkan Jadi UU

Demokrat Interupsi Puan, Tolak Perppu Cipta Kerja Disahkan Jadi UU

Nasional
Pengesahan Perppu Ciptaker, Mayoritas Anggota DPR Hadir Virtual

Pengesahan Perppu Ciptaker, Mayoritas Anggota DPR Hadir Virtual

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke