JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita mengusulkan agar panitia khusus hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang para mantan pimpinan KPK. Secara khusus, dia menyebutkan beberapa nama, salah satunya Taufiequrachman Ruki.
"Panitia perlu memanggil juga saudara Ruki, saudara Zulkarnain, Indriyanto, Warih Sadono, Adnan Pandu Praja untuk juga turut bersaksi memberi keterangan di sini," kata Romli dalam rapat bersama pansus hak angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2017).
Para mantan pimpinan KPK, menurutnya, perlu dipanggil untuk menyampaikan informasi-informasi yang diketahui soal internal KPK. Hal itu penting karena Romli menemukan sederet permasalahan yang perlu dibenahi.
Ia menegaskan, masyarakat perlu mengetahui permasalahan-permasalahan tersebut.
"Tidak boleh ditutup-tutupi. Pimpinan lama tidak boleh munafik, cerita apa adanya," kata dia.
(Baca: Alasan Pansus Angket Rencanakan Panggil Mantan Pimpinan KPK)
Pemanggilan para mantan pimpinan KPK ini dipastikan Romli bukan bermaksud untuk menghancurkan atau membubarkan KPK.
"Dan saya tidak mungkin membubarkan KPK, melemahkan KPK kecuali KPK melemahkan diri sendiri. Itu yang saya lihat," tuturnya.
Terkait usulan tersebut, Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Dossy Iskandar Prasetyo menuturkan segala usulan yang masuk akan menjadi catatan pansus dan dibahas dalam rapat. Sebab, pansus memiliki mekanisme untuk menentukan siapa saja pihak yang akan dipanggil untuk memberikan keterangan.
"Nanti kami akan bahas dalam rapat internal apakah ada urgensinya menghadirkan," ujar Dossy.
(Baca: Manuver Pansus Angket KPK Bertemu Napi Koruptor Dinilai Lawan Nalar Publik)
Menurutnya, hal tersebut tergantung pada data dan fakta yang diperlukan pansus. Ia mencontohkan mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, yang cukup sering disinggung Romli dalam rapat. Dalam hal ini, Ruki bisa dianggap sebagai pihak yang korelatif.
"Tapi tergantung teman-teman, kalau teman-teman sudah menyimpulkan pandangan Prof Romli dan dirasa cukup (tidak usah)," ucap politisi Partai Hanura itu.
Permasalahan KPK
Dalam kesempatan tersebut, Romli juga memaparkan sederet permasalahan yang ditemukannya soal KPK. Misalnya, soal adanya 36 orang yang ditetapkan sebagai tersangka namun tanpa bukti permulaan yang cukup.
Di samping itu, ada pula temuan aliran dana dari asing ke KPK yang kemudian dihibahkan kepada lembaga swadaya masyarakat (LSM) antikorupsi.
"Ini persoalan kita, konflik kepentingan. Sehingga pada saat lembaga itu melakukan satu kekeliruan, dia (LSM) tidak akan menkritisi pasti," tuturnya.