Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bentuk Pansus Angket KPK, Wibawa DPR Dinilai Semakin Rendah

Kompas.com - 11/07/2017, 16:07 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, upaya menjalankan fungsi pengawasan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket tidak tepat.

Demikian pula usul evaluasi terhadap KPK yang sempat diontarkan oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.

Sementara, gelombang dukungan terhadap KPK dan menentang hak angket semakin meluas.

Menurut Lucius, meski diatur secara jelas dalam UU MD3, namun legitimasi DPR dalam menjalankan hak angket terhadap lembaga lain sangat lemah.

Ia menilai, kinerja DPR masih buruk.

"Mestinya dari sisi kepantasan atau etis ya tidak tepat. Melihat legitimasi DPR untuk mengevaluasi atau mengawasi lembaga lain sangat lemah karena kinerja DPR sendiri itu masih buruk," ujar Lucius, saat dihubungi, Selasa (11/7/2017).

Baca: Alasan Pansus Angket Rencanakan Panggil Mantan Pimpinan KPK

"Tapi DPR ini kan selalu berlindung di balik fungsi yang ditetapkan UU MD3 tanpa perlu merasa menunjukkan contoh kepada lembaga lain juga bahwa saat mengawasi lembaga lain, kinerja DPR sudah baik," kata dia.

Lucius mengatakan, saat ini publik menilai wibawa DPR sangat rendah jika dibandingkan lembaga negara lain.

Hal tersebut terlihat dari banyaknya penolakan terhadap pembentukan Pansus Hak Angket KPK, bukan hanya berdasarkan alasan mendukung agenda pemberantasan korupsi.

Jika DPR ingin menjalankan fungsi pengawasan terhadap KPK, lanjut Lucius, maka DPR harus menunjukkan layak dicontoh sebagai institusi yang membawa kepentingan rakyat.

"Makanya ketika DPR kencang terhadap lembaga lain, terutama eksekutif, maka selalu ada kritik protes atau kegaduhan, karena memang publik merasa segarang-garangnya DPR mengawasi lembaga lain, dia (DPR) sendiri tidak bisa menunjukkan bahwa dia layak dicontoh mewakili kepentingan rakyat," kata Lucius.

Baca: Yusril Sarankan KPK Tempuh Jalur Hukum Selesaikan Polemik Hak Angket

Berdasarkan catatan Formappi, DPR periode 2014-2019 adalah DPR yang memiliki kinerja paling buruk pasca Era Reformasi.

Pertama, menurut Lucius, DPR periode 2014-2019 memiliki kelemahan dalam bidang legislasi. Dari 50 rancangan undang-undang yang dijadwalkan untuk tahun 2017, baru 2 undang-undang yang disahkan DPR.

Kedua, menurut Lucius, DPR tidak memiliki keseriusan dalam upaya pemberantasan korupsi.

Salah satunya terlihat dari upaya DPR untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui hak angket.

Kompas TV Temui Napi Korupsi, DPR Cari Kelemahan KPK? (Bag 1)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com