Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lawan Polri, Kubu Hary Tanoe Pakai Putusan Praperadilan Budi Gunawan

Kompas.com - 11/07/2017, 15:41 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak pengacara CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo menghadirkan bukti dalam sidang lanjutan praperadilan terkait penetapan Hary sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Salah satu bukti yang dihadirkan yakni hasil putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, sekitar 88 bukti dihadirkan oleh pengacara Hary Tanoe.

Bukti-bukti tersebut meliputi putusan-putusan praperadilan, standar prosedur untuk penangan laporan yang ada di beberapa polda, kemudian ada beberapa tentang Undang-Undang ITE, KUHP dan KUHAP.

Bukti tersebut telah diserahkan dan diterima hakim tunggal yang memimpin persidangan, Cepi Iskandar. Hakim bertanya apakah bukti-bukti yang diserahkan pihak pengacara sudah cukup.

"Ada lagi, Yang Mulia, bukti-bukti tertulis," kata salah satu pengacara Hary, M Maulana Bungaran, di ruang sidang, Selasa (11/7/2017).

Rencananya, bukti tertulis itu akan diserahkan menyusul besok. Maulana yang dikonfirmasi seusai sidang membenarkan soal salah satu bukti yang mereka pakai yakni putusan praperadikan Komjen Budi Gunawan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ya kami ada membuktikan salah satu dari putusan Pak BG dari website MA, ya sebagai pembanding. Sebenarnya kan mirip begitu ya tuntutan yang diajukan dengan Pak Budi," ujar Maulana.

Dia tidak menjelaskan spesifik apakah memakai putusan praperadilan BG ini merupakan strategi untuk melawan Polri di praperadilan.

Dia hanya menyebut soal kemiripan kasusnya, yakni sama-sama menggugat terkait penetapan tersangka. Status tersangka itu ditetapkan KPK lantaran Budi Gunawan diduga memiliki rekening tak wajar.

Saat itu pengadilan mengabulkan permohonan praperadilan Komjen Budi Gunawan.

"Kemiripan ya justru kan disini memohon dibatalkan penetapan tersangka klien kami," ujar Maulana.

(Baca juga: Kubu Hary Tanoe Bawa Bukti di Sidang Praperadilan)

Veris, salah satu kuasa hukum Polri dari Biro Hukum Polri, enggan panjang lebar menanggapi penggunaan hasil putusan Komjen BG oleh pihak Hary Tanoe sebagai bukti di persidangan.

"Sah-sah saja," ujar Veris.

Tak hanya satu hasil putusan praperadilan Komjen BG yang dijadikan bukti oleh pihak Hary.

Ada beberapa putusan praperadilan lainnya yang juga digunakan, seperti praperadilan Hadi Purnomo terhadap yang ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus pajak, dua perkara putusan praperadilan kasus mobile-8, dan lainnya.

(Baca juga: Pengacara Sebut Belum Ada Forensik Digital terhadap SMS Hary Tanoe)

Kompas TV Hary Tanoe Diperiksa Bareskrim Polri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com