Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/07/2017, 14:21 WIB
|
EditorSabrina Asril

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang bersama tim dari Kementerian Tenaga Kerja menggeledah perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) PT Nurafi Ilman Jaya yang beralamat di Condet, Jakarta Timur.

Kepala Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Pol Ferdi Sambo mengatakan, di sana, petugas menemukan 10 calon TKI yang siap diberangkatkan ke Abu Dhabi, kawasan Timur Tengah.

"Melaksanakan penggeledahan dan mengamankan 10 orang calon TKI yang akan dikirim ke Abu Dhabi dari lokasi PT Nurafi Ilman Jaya," ujar Ferdi melalui keterangan tertulis, Selasa (11/7/2017).

Sepuluh calon TKI tersebut yaitu AR, N, J, S, dan AN asal Cianjur, A dan MY asal Cicalengka, Y asal Cikarang, NF asal Cipanas, dan N asal Sukabumi.

(Baca: Program "Rehiring" Malaysia Tak Mampu Tekan Tingginya TKI Ilegal)

Selain itu, petugas juga mengamankan perempuan bernama Hera Sulfawati yang mengaku bekerja di perusahaan tersebut sebagai penjaga penampungan dan menyiapkan makan bagi calon TKI.

Hera juga mengantar para calon TKI untuk medical check-up. Adapun barang bukti yang diamankan dari lokasi yaitu 29 buku paspor, satu bundel transaksi keuangan atas nama Fadel Assagaf, 46 lembar formulir pendaftaran calon TKI, 1 bundel dokumen PT Nurafi Ulman Jaya, dan 10 visa timur tengah.

"Dari pemeriksaan diketahui bahwa pemilik PT Nurafi Ilman Jaya adalah saudara Fadel Assagaf," kata Ferdi.

(Baca: Ratusan TKI Ilegal Ditangkap Malaysia, Indonesia Kirim Nota Diplomatik)

Calon TKI mendapat uang sebesar Rp 6 juta dari sponsor dan ditampung di perusahaan tersebut. Padahal, menurut Kementerian Tenaga Kerja, perusahaan tersebut tidak lagi berwenang mengirimkan TKI.

Berdasarkan Surat keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomir 652 Tahun 2016 tertanggal 30 Desember 2016, perusahaan itu sudah dicabut izinnya.

Penyidik akhirnya menetapkan Fadel selaku pemilik PT Nurafi Ilman Jaya sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Tersangka juga terancam denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta juga.

Kompas TV Mendekati Lebaran, pengiriman uang via wesel dari Tenaga Kerja Indonesia melalui kantor pos meningkat pesat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Setelah PDI-P, PAN Akui Bakal Bertemu DPP Gerindra Senin Besok

Setelah PDI-P, PAN Akui Bakal Bertemu DPP Gerindra Senin Besok

Nasional
Ditanya soal Formula E yang Digelar Besok, Anies: Baiknya Bagaimana?

Ditanya soal Formula E yang Digelar Besok, Anies: Baiknya Bagaimana?

Nasional
Polisi Usut Perkosaan ABG 16 Tahun di Sulteng Diminta Utamakan Empati

Polisi Usut Perkosaan ABG 16 Tahun di Sulteng Diminta Utamakan Empati

Nasional
Ayah ABG 16 Tahun yang Diperkosa 11 Pria di Sulteng Ajukan Perlindungan ke LPSK

Ayah ABG 16 Tahun yang Diperkosa 11 Pria di Sulteng Ajukan Perlindungan ke LPSK

Nasional
Polisi Tangani Kasus ABG Diperkosa di Sulteng Diminta Tak Salahkan Korban

Polisi Tangani Kasus ABG Diperkosa di Sulteng Diminta Tak Salahkan Korban

Nasional
Tolak Ekspor Pasir Laut, Partai Buruh Singgung Kerugian Negara, Buruh dan Lingkungan

Tolak Ekspor Pasir Laut, Partai Buruh Singgung Kerugian Negara, Buruh dan Lingkungan

Nasional
Para Terduga Pelaku Pemerkosaan Gadis di Parigi Moutong Patut Dijerat Pasal Sangkaan Maksimal

Para Terduga Pelaku Pemerkosaan Gadis di Parigi Moutong Patut Dijerat Pasal Sangkaan Maksimal

Nasional
Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Perumahan Elit di Tangerang

Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Perumahan Elit di Tangerang

Nasional
Usai Bertemu Zulkifli Hasan, Megawati Persilakan PAN Lakukan Diskusi Internal

Usai Bertemu Zulkifli Hasan, Megawati Persilakan PAN Lakukan Diskusi Internal

Nasional
Usai Bertemu Megawati, PAN Mengaku Belum Mantap Usung Ganjar di Pilpres 2024

Usai Bertemu Megawati, PAN Mengaku Belum Mantap Usung Ganjar di Pilpres 2024

Nasional
Kapolri Atensi Kasus ABG 16 Tahun Diperkosa 11 Pria di Sulteng yang Disebut Polisi 'Persetubuhan'

Kapolri Atensi Kasus ABG 16 Tahun Diperkosa 11 Pria di Sulteng yang Disebut Polisi "Persetubuhan"

Nasional
Cawapres Anies Mengerucut Satu Nama, Nasdem Klaim Ketum Parpol Koalisi Perubahan Tak Resisten

Cawapres Anies Mengerucut Satu Nama, Nasdem Klaim Ketum Parpol Koalisi Perubahan Tak Resisten

Nasional
Eks Hakim Sebut Denny Indrayana Bisa Kena “Blacklist” MK Imbas Pernyataan soal Putusan Pemilu Tertutup

Eks Hakim Sebut Denny Indrayana Bisa Kena “Blacklist” MK Imbas Pernyataan soal Putusan Pemilu Tertutup

Nasional
Deklarasi Cawapres Anies Bakal Dilakukan Paling Lambat 16 Juli 2023

Deklarasi Cawapres Anies Bakal Dilakukan Paling Lambat 16 Juli 2023

Nasional
PAN Belum Resmi Jajaki Kerja Sama Politik dengan PDI-P, Berharap Ada Pertemuan Lanjutan

PAN Belum Resmi Jajaki Kerja Sama Politik dengan PDI-P, Berharap Ada Pertemuan Lanjutan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com