Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/07/2017, 14:21 WIB
|
EditorSabrina Asril

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang bersama tim dari Kementerian Tenaga Kerja menggeledah perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) PT Nurafi Ilman Jaya yang beralamat di Condet, Jakarta Timur.

Kepala Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Pol Ferdi Sambo mengatakan, di sana, petugas menemukan 10 calon TKI yang siap diberangkatkan ke Abu Dhabi, kawasan Timur Tengah.

"Melaksanakan penggeledahan dan mengamankan 10 orang calon TKI yang akan dikirim ke Abu Dhabi dari lokasi PT Nurafi Ilman Jaya," ujar Ferdi melalui keterangan tertulis, Selasa (11/7/2017).

Sepuluh calon TKI tersebut yaitu AR, N, J, S, dan AN asal Cianjur, A dan MY asal Cicalengka, Y asal Cikarang, NF asal Cipanas, dan N asal Sukabumi.

(Baca: Program "Rehiring" Malaysia Tak Mampu Tekan Tingginya TKI Ilegal)

Selain itu, petugas juga mengamankan perempuan bernama Hera Sulfawati yang mengaku bekerja di perusahaan tersebut sebagai penjaga penampungan dan menyiapkan makan bagi calon TKI.

Hera juga mengantar para calon TKI untuk medical check-up. Adapun barang bukti yang diamankan dari lokasi yaitu 29 buku paspor, satu bundel transaksi keuangan atas nama Fadel Assagaf, 46 lembar formulir pendaftaran calon TKI, 1 bundel dokumen PT Nurafi Ulman Jaya, dan 10 visa timur tengah.

"Dari pemeriksaan diketahui bahwa pemilik PT Nurafi Ilman Jaya adalah saudara Fadel Assagaf," kata Ferdi.

(Baca: Ratusan TKI Ilegal Ditangkap Malaysia, Indonesia Kirim Nota Diplomatik)

Calon TKI mendapat uang sebesar Rp 6 juta dari sponsor dan ditampung di perusahaan tersebut. Padahal, menurut Kementerian Tenaga Kerja, perusahaan tersebut tidak lagi berwenang mengirimkan TKI.

Berdasarkan Surat keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomir 652 Tahun 2016 tertanggal 30 Desember 2016, perusahaan itu sudah dicabut izinnya.

Penyidik akhirnya menetapkan Fadel selaku pemilik PT Nurafi Ilman Jaya sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Tersangka juga terancam denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta juga.

Kompas TV Mendekati Lebaran, pengiriman uang via wesel dari Tenaga Kerja Indonesia melalui kantor pos meningkat pesat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Usulkan Isu Critical Minerals Dibahas di IPEF, Indonesia Dapat Dukungan Banyak Negara

Usulkan Isu Critical Minerals Dibahas di IPEF, Indonesia Dapat Dukungan Banyak Negara

Nasional
Kesejahteraan Bersama, Titik Temu Kekatolikan dan Keindonesiaan

Kesejahteraan Bersama, Titik Temu Kekatolikan dan Keindonesiaan

Nasional
Tolak Uji Materi Batas Usia Pensiun Jaksa, MK: UU Kejaksaan Tak Berlaku Surut

Tolak Uji Materi Batas Usia Pensiun Jaksa, MK: UU Kejaksaan Tak Berlaku Surut

Nasional
Ganjar Sowan ke Tokoh Agama Banten Embay Mulya Syarief

Ganjar Sowan ke Tokoh Agama Banten Embay Mulya Syarief

Nasional
Saat Ganjar Pranowo Bertemu Polisi Bernama Ganjar...

Saat Ganjar Pranowo Bertemu Polisi Bernama Ganjar...

Nasional
Pilpres Sistem 'Popular Vote' Suburkan Politik Identitas

Pilpres Sistem "Popular Vote" Suburkan Politik Identitas

Nasional
Gugatan Sekretaris MA Hasbi Hasan Lawan KPK Diadili Hakim Kasus Ferdy Sambo

Gugatan Sekretaris MA Hasbi Hasan Lawan KPK Diadili Hakim Kasus Ferdy Sambo

Nasional
Stafsus Mensesneg: Ada Polemik dan Banyak Pendapat soal Putusan Perpanjangan Masa Jabatan KPK

Stafsus Mensesneg: Ada Polemik dan Banyak Pendapat soal Putusan Perpanjangan Masa Jabatan KPK

Nasional
Ini Alasan Ganjar Rutin Lari Pagi di Berbagai Kota Usai Jadi Bacapres PDI-P

Ini Alasan Ganjar Rutin Lari Pagi di Berbagai Kota Usai Jadi Bacapres PDI-P

Nasional
Pertemuan Gibran dan Prabowo Dinilai Omong Kosong, Bukan Hal yang Sebenarnya

Pertemuan Gibran dan Prabowo Dinilai Omong Kosong, Bukan Hal yang Sebenarnya

Nasional
Menanti Implementasi 'Work From Anywhere' ASN

Menanti Implementasi "Work From Anywhere" ASN

Nasional
Ganjar Jawab Sindiran Anies Pakai Kaos 'Kalau Mau Sehat Ayo Olahraga'

Ganjar Jawab Sindiran Anies Pakai Kaos "Kalau Mau Sehat Ayo Olahraga"

Nasional
Ganjar Lari Pagi di Alun-alun Kota Serang, Diteriaki Presiden

Ganjar Lari Pagi di Alun-alun Kota Serang, Diteriaki Presiden

Nasional
Fahri Hamzah: Kita Tak Bisa Menitipkan Reformasi Pada Manusia, tetapi Pada Penguatan Sistem

Fahri Hamzah: Kita Tak Bisa Menitipkan Reformasi Pada Manusia, tetapi Pada Penguatan Sistem

Nasional
KPK Siap Lawan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan

KPK Siap Lawan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com