Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Sebut Belum Ada Forensik Digital terhadap SMS Hary Tanoe

Kompas.com - 11/07/2017, 13:19 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Pengacara Hary Tanoesoedibjo, Munathsir Mustaman menilai pihak Polri belum melakukan pemeriksaan forensik digital atas hasil capture percakapan pesan singkat kliennya terhadap jaksa Yulianto yang dijadikan alat bukti.

Hal tersebut disampaikan Munathsir setelah melihat jawaban yang disampaikan pihak Polri pada persidangan Senin (10/7/2017).

"Dalam penerapan alat bukti kasus ini tidak ada digital forensic yang dilakukan terhadap alat bukti yang ada. Yang ada yang kami lihat di jawaban (Polri) kemarin itu hanya capture dari SMS atau WA yang dikirimkan kepada saudara Yulianto," kata Munathsir saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2017).

Dia mengatakan, proses forensik digital seharusnya dilakukan jika kasusnya berkaitan dengan masalah ITE.

"Dalam kasus ini kami belum melihat itu," ujar Munathsir.

(Baca: Polisi Siapkan Materi agar Hary Tanoe Kalah di Praperadilan)

Proses forensik digital dinilai perlu untuk membuktikan apakah memang benar yang diterima Jaksa Yulianto berasal dari Hary Tanoe.

"Kita lihat misalkan ada WA atau SMS dari nomor yang sama tapi atas nama orang lain. Saya lihat dari materi jawaban kemarin ada inisial xxx ini siapa. Itu kan yang akan kita pertanyakan nanti," ujar Munathsir.

Selain itu, dia menilai perkara kliennya seharusnya ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kementerian Komunikasi dan Informasi.

"SMS ini kan bagian dari ITE, ya, menurut kami penanganan perkara ini seharusnya dilakukan oleh PPNS yg ada di lingkungan Kementerian Informasi. Nah, itu tidak dilakukan di sini. Tidak ada koordinasi dengan PPNS di sana," ujar Munathsir.

Pihaknya juga melihat adanya kesalahan prosedur soal jarak antara surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap kliennya dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

(Baca: Kata Hary Tanoe soal Status Tersangka dalam Kasus SMS kepada Jaksa)

Sprindik Hary Tanoe disebut tertanggal 15 Mei 2017. Tetapi. SPDP-nya baru disampaikan ke Hary sekitar 20 Juni 2017 sehingga ada rentan waktu sekitar 47 hari. Hal ini menurutnya bertentangan dengan yang diatur pada Pasal 109 KUHAP.

"Pasal 109 KUHAP menyatakan bahwa SPDP paling lambat disampaikan ke terlapor, pelapor dan pihak terkait paling lama tujuh hari setelah sprindik," ujar dia.

Hary merupakan tersangka dalam kasus dugaan mengancam Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto melalui media elektronik. Ia dikenakan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik.

(Baca: Hary Tanoe: Saya Hanya Katakan, Suatu Saat Saya Akan Pimpin Negeri Ini)

Hary sudah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim. Dalam kasus ini, Yulianto tiga kali menerima pesan singkat dari Hary Tanoe pada 5, 7, dan 9 Januari 2016.

Isinya yaitu, "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."

Namun, Hary membantah mengancam Yulianto.

"SMS ini saya buat sedemikian rupa untuk menegaskan saya ke politik untuk membuat Indonesia lebih baik, tidak ada maksud mengancam," ujar Hary Tanoe.

Adapun Polri meyakini cukup bukti untuk menetapkan tersangka Hary. Polri membantah ada muatan politis dalam kasus ini.

Kompas TV Hary Tanoe Diperiksa Bareskrim Polri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com