Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Sebut Belum Ada Forensik Digital terhadap SMS Hary Tanoe

Kompas.com - 11/07/2017, 13:19 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Pengacara Hary Tanoesoedibjo, Munathsir Mustaman menilai pihak Polri belum melakukan pemeriksaan forensik digital atas hasil capture percakapan pesan singkat kliennya terhadap jaksa Yulianto yang dijadikan alat bukti.

Hal tersebut disampaikan Munathsir setelah melihat jawaban yang disampaikan pihak Polri pada persidangan Senin (10/7/2017).

"Dalam penerapan alat bukti kasus ini tidak ada digital forensic yang dilakukan terhadap alat bukti yang ada. Yang ada yang kami lihat di jawaban (Polri) kemarin itu hanya capture dari SMS atau WA yang dikirimkan kepada saudara Yulianto," kata Munathsir saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2017).

Dia mengatakan, proses forensik digital seharusnya dilakukan jika kasusnya berkaitan dengan masalah ITE.

"Dalam kasus ini kami belum melihat itu," ujar Munathsir.

(Baca: Polisi Siapkan Materi agar Hary Tanoe Kalah di Praperadilan)

Proses forensik digital dinilai perlu untuk membuktikan apakah memang benar yang diterima Jaksa Yulianto berasal dari Hary Tanoe.

"Kita lihat misalkan ada WA atau SMS dari nomor yang sama tapi atas nama orang lain. Saya lihat dari materi jawaban kemarin ada inisial xxx ini siapa. Itu kan yang akan kita pertanyakan nanti," ujar Munathsir.

Selain itu, dia menilai perkara kliennya seharusnya ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kementerian Komunikasi dan Informasi.

"SMS ini kan bagian dari ITE, ya, menurut kami penanganan perkara ini seharusnya dilakukan oleh PPNS yg ada di lingkungan Kementerian Informasi. Nah, itu tidak dilakukan di sini. Tidak ada koordinasi dengan PPNS di sana," ujar Munathsir.

Pihaknya juga melihat adanya kesalahan prosedur soal jarak antara surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap kliennya dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

(Baca: Kata Hary Tanoe soal Status Tersangka dalam Kasus SMS kepada Jaksa)

Sprindik Hary Tanoe disebut tertanggal 15 Mei 2017. Tetapi. SPDP-nya baru disampaikan ke Hary sekitar 20 Juni 2017 sehingga ada rentan waktu sekitar 47 hari. Hal ini menurutnya bertentangan dengan yang diatur pada Pasal 109 KUHAP.

"Pasal 109 KUHAP menyatakan bahwa SPDP paling lambat disampaikan ke terlapor, pelapor dan pihak terkait paling lama tujuh hari setelah sprindik," ujar dia.

Hary merupakan tersangka dalam kasus dugaan mengancam Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto melalui media elektronik. Ia dikenakan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com