Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Misbakhun Permasalahkan 17 Penyidik KPK, Ini Komentar Polri

Kompas.com - 11/07/2017, 12:51 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panitia Khusus Hak Angket KPK Mohammad Misbakhun mempermasalahkan 17 penyidik KPK yang dianggap pengangkatannya menyalahi prosedur.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto, selama ini tidak pernah ada masalah dalam penempatan penyidik Polri ke KPK.

"Setau saya kalau prosedur permintaan penyidik di KPK sudah berkali-kali kita kirim, sudah ada yang sekolah di mana-mana, tidak ada masalah," ujar Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/7/2017).

(baca: Jokowi Akan Turun Tangan jika Pansus Berupaya Bubarkan KPK)

Setyo mengatakan, sesuai prosedur, Polri menyerahkan anggotanya untuk ditugaskan di KPK dalam kurun beberapa tahun.

Statusnya masih anggota Polri, tapi dengan penugasan di KPK.

Menurut dia, selama ini belum ada penyidik Polri yang diangkat jadi pegawai tetap KPK tanpa terlebih dahulu meninggalkan statusnya sebagai polisi.

"Sama KPK, kita sudah sesuai aturan," kata Setyo.

(baca: Misbakhun Permasalahkan 17 Penyidik KPK)

Misbakhun sebelumnya menyebut ada 17 penyidik KPK yang pengangkatannya menyalahi prosedur.

Menurut dia, hal itu melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi.

Misbakhun mengatakan, hal itu diketahui berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit BPK dilakukan pada 2012, namun baru dirilis pada 2017.

(baca: Berbagai Persoalan Ini Buat Pansus Hak Angket Dianggap Sesat...)

Ia mengatakan, dalam peraturan KPK disebutkan apabila pegawai negeri sipil (PNS) dialihtugaskan atau dipekerjakan di instansi tersebut, maka harus mendapatkan izin dari instansi sebelumnya.

Masalahnya, kata dia, pengangkatan penyidik KPK dari Kepolisian itu berlangsung mulai 2012. Akan tetapi surat pemberhentian dengan hormat baru dikeluarkan Kapolri pada 2014.

Misbakhun juga menyebutkan, pimpinan KPK pada masa itu meminta tanggal mundur surat pemberhentian dengan hormat untuk penyidik KPK yang berasal dari kepolisian.

Namun, Kapolri menjawab hal itu tidak bisa dilakukan.

Kompas TV LSM Antikorupsi Gelar Parodi Sindir Pansus Angket KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com