JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK Mohammad Misbakhun menyebut ada 17 penyidik KPK yang pengangkatannya menyalahi prosedur.
Menurut dia, hal itu melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Penyimpangannya mengenai pengangkatan. Pengangkatan penyidik yang sebelumnya pegawai tidak tetap menjadi pegawai tetap. Mereka itu adalah anggota Kepolisian," kata Misbakhun ditemui di sela-sela rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2017).
Misbakhun mengatakan, hal itu diketahui berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit BPK dilakukan pada 2012, namun baru dirilis pada 2017.
"Ini hasil audit BPK tahun 2012. Tetapi auditnya keluar tahun 2017. Saya bawa laporan auditnya. Laporan auditnya itu Nomor 17C/HP/XIV/05/2017 tertanggal 15 Mei 2017," kata Misbakhun.
(baca: Berbagai Persoalan Ini Buat Pansus Hak Angket Dianggap Sesat...)
Ia mengatakan, dalam peraturan KPK disebutkan apabila pegawai negeri sipil (PNS) dialihtugaskan atau dipekerjakan di instansi tersebut, maka harus mendapatkan izin dari instansi sebelumnya.
"Kalau anggota Polri, maka harus dengan surat diberhentikan dengan hormat," sebut Misbakhun.
Masalahnya, kata dia, pengangkatan penyidik KPK dari Kepolisian itu berlangsung mulai 2012. Akan tetapi surat pemberhentian dengan hormat baru dikeluarkan Kapolri pada 2014.
(baca: Lucunya Pansus Angket DPR, Temui Koruptor Musuhnya KPK...)
Misbakhun juga menyebutkan, pimpinan KPK pada masa itu meminta tanggal mundur surat pemberhentian dengan hormat untuk penyidik KPK yang berasal dari kepolisian.
Namun, Kapolri menjawab hal itu tidak bisa dilakukan.
"Jadi selama 2012-2014, itu status administrasi kepegawaian mereka tidak jelas. Padahal pada periode itu, para penyidik melakukan tindakan pro-yustisia dengan menggunakan atribut KPK," ucap Misbakhun.
"Melakukan criminal justice system, melakukan penyidikan, mem-BAP, dan proses itu sampai jaksa penuntut umum sampai masuk Pengadilan Tipikor. Nah, ini yang menjadi pertanyaan kita (Pansus) semua," ucap Misbakhun.
Selain soal status penyidik, Misbakhun juga mempermasalahkan pejabat tinggi di bidang penindakan yang berstatus pensiunan Polri.