Menurut mantan Menhankam/Pangab era Presiden Soeharto itu, langkah tegas pemerintah terhadap ormas radikal bukan merupakan tindakan sewenang-wenang dan sepihak.
Pemerintah, kata Wiranto, tidak pernah melarang jika masyarakat ingin membentuk sebuah ormas. Namun, pemerintah tidak akan membiarkan jika ormas yang dibentuk secara nyata menganggu ketertiban, keamanan, tidak menyatu dan paralel dengan pemerintah.
"Maka jangan sampai ini dipolemikkan seakan-akan satu kesewenang-wenangan. Pemerintah sadar kalau kelas menengah negeri ini hidup. Pemerintah paham ormas bagian dari demokrasi tapi ada batas dan aturan mainnya dong," kata Wiranto.
Tidak tepat
Sebelumnya, peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus AT Napitupulu mengatakan bahwa pembubaran HTI melalui penerbitan perppu tidak tepat.
Erasmus menyarankan pemerintah menempuh jalur pengadilan jika ingin membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI). Menurut dia, jalur pengadilan ditempuh agar tidak menyalahi aturan.
Aturan mengenai mekanisme pembubaran ormas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Pencabutan hak harus lewat jalur pengadilan. Kalau lihat UU Ormas, (upaya pembubaran) kan bisa lewat PTUN," ujar Erasmus saat ditemui Selasa (23/5/2017).
(Baca: Pemerintah Disarankan Tak Terbitkan Perppu untuk Bubarkan HTI)
HTI sendiri siap menghadapi pemerintah di pengadilan. Bahkan, Koordinator Tim Pembela Hizbut Tahrir Indonesia (TP- HTI) Yusril Ihza Mahendra optimistis pihaknya bakal menang melawan pemerintah.
Sebab, menurut Yusril, HTI merupakan organisasi masyarakat yang keberadaannya dilindungi oleh konstitusi.
(Baca: Yusril Yakin HTI Bakal Menang Melawan Pemerintah)