JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran angkat bicara soal permohonan praperadilan oleh CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo.
Hary menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka.
Fadil memastikan penetapan tersebut sudah sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
"Penyidikan sudah sesuai KUHAP," ujar Fadil kepada Kompas.com, Senin (10/7/2017).
Fadil memastikan, pihaknya tidak sembarangan dalam menetapkan tersangka.
Dalam kasus Haru, minimal dua alat bukti telah dikantongi penyidik.
"Penetapan tersangka dengan minimal dua alat bukti sudah dimiliki penyidik," kata Fadil.
Baca: Lawan Bareskrim, Hary Tanoe Tempuh Praperadilan
Hary merupakan tersangka dalam kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.
Ia dijerat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik.
Dalam kasus ini, Yulianto tiga kali menerima pesan singkat dari Hary Tanoe pada 5, 7, dan 9 Januari 2016. Isinya yaitu, "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."
Baca: Pengacara: Isi SMS Hary Tanoe Sama seperti Presiden saat Kampanye
Atas penetapannya sebagai tersangka, Hary menempuh jalur praperadilan.
Ia menganggap status tersangka tidak tepat diarahkan padanya karena isi SMS itu bukan ancaman.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.