Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Kalau KPK Tak Setuju Angket, Bawa Saja ke Pengadilan

Kompas.com - 10/07/2017, 19:19 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menempuh jalur pengadilan jika tak setuju dengan pembentukan Pansus Hak Angket KPK yang dibentuk DPR.

Keputusan membentuk hak angket, kata dia, jangan dilawan secara politik, tetapi melalui jalur hukum.

"Keputusan itu sudah ada. Kalau KPK tidak setuju, dia bawa ke pengadilan, persoalkan keputusan DPR sah atau tidak sah," kata Yusril, dalam rapat bersama Pansus Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2017).

Yusril mengatakan, dalam proses hukum itu, para ahli bisa didatangkan ke persidangan untuk memberikan pandangan.

Jika perlu, KPK dapat meminta putusan sela. 

Baca: Manuver Pansus Hak Angket Dicurigai Berujung pada Revisi UU KPK

Dengan demikian, kegiatan Pansus bisa dihentikan sementara hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Bertarung di pengadilan. Argumentatif kita di situ nah menurut saya itu yang fair. Sebagai satu lembaga hukum ya kita melakukan perlawanan pakai cara-cara hukum juga, bukan cara politik," kata mantan Menteri Sekretaris Negara itu.

Yusril menilai, apa yang dilakukan KPK, dengan menolak datang ke rapat Pansus, tak positif. KPK mempersoalkan legalitas Pansus.

Padahal, menurut Yusril, yang menentukan legal atau tidaknya Pansus adalah pengadilan.

"Jangan membangun opini, kurang baik jadinya. Kalau ada keputusan hukum, dilawan dengan hukum juga. Jadi itu mengedukasi masyarakat supaya patuh terhadap hukum," ujar Yusril.

Baca: Pansus Harusnya Minta Keterangan Saksi KPK, Bukan Napi Korupsi

Pansus Angket KPK tetap berjalan meski dikritik berbagai pihak.

Pansus ini muncul pasca-penyidikan kasus korupsi e-KTP oleh KPK yang menyeret sejumlah anggota DPR.

Sebanyak 396 guru besar yang tergabung dalam Guru Besar Anti-korupsi, sebelumnya meminta Presiden mengeluarkan pernyataan keras soal hak angket DPR kepada KPK.

Para pakar yang tergabung dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) juga menilai, pembentukan Pansus Hak Angket KPK oleh DPR RI cacat hukum.

APHTN-HAN bersama Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas mengkaji soal pembentukan Pansus Hak Angket.

Kajian yang ditandatangani 132 pakar hukum tata negara seluruh Indonesia tersebut

Kompas TV LSM Antikorupsi Gelar Parodi Sindir Pansus Angket KPK


diserahkan ke KPK.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com