Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga sebelumnya mempersilakan Yusril untuk menggugat ke MK.
Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah akan tetap mempertahankan presidential threshold di angka 20-25 persen.
Dihapuskan
Adapun, Yusril menilai, presidential threshold seharusnya dihapuskan karena Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilu legislatif dan pemilu presiden berjalan serentak.
Penggunaan hasil Pemilu 2014 untuk Pilpres 2019 dinilai tidak relevan.
"Jika presidential treshold tetap ada, berapapun angka persentasenya, maka aturan itu adalah inkonstitusional bertentangan dengan Pasal 22E UUD 45," kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini.
Yusril juga mengingatkan bahwa dampaknya akan sangat fatal jika MK membatalkan ketentuan presidential threshold dalam UU Pemilu.
Apalagi, jika putusan MK itu muncul setelah pilpres digelar. Pilpres 2019 akan dianggap inkonstitusional karena digelar berdasarkan UU Pemilu yang dibatalkan MK.
"Jika Pilpres itu inkonstitusional, maka hancur leburlah negara ini sebab pemimpin negaranya tidak mempunyai legitimasi untuk menjalankan roda pemerintahan," kata Yusril.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.