Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

14 Ormas Islam Desak HTI Segera Dibubarkan, Ini Kata Wiranto

Kompas.com - 10/07/2017, 13:18 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, pemerintah masih mengkaji upaya hukum terkait rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Wiranto menegaskan bahwa rencana penertiban dan pembubaran tidak hanya diterapkan terhadap HTI, tapi juga organisasi kemasyarakatan (ormas) yang tak sesuai dengan ideologi negara dan tak sejalan dengan visi misi pemerintah.

"Kami tidak akan kendor, terus mengkaji dengan baik, dan secepatnya kami akan memutuskan," ujar Wiranto saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2017).

"Tidak hanya satu ormas saja, tapi seluruh ormas yang nyata-nyata tidak sesuai dengan yang diharapkan, yang baik dan punya peran mencapai cita-cita bangsa Indonesia. Pasti ada langkah-langkah tegas untuk kami bubarkan," lanjutnya.

(baca: 14 Ormas Islam Desak Pemerintah Percepat Pembubaran HTI)

Menurut Wiranto, langkah tegas pemerintah tersebut bukan merupakan tindakan sewenang-wenang dan sepihak.

Pemerintah, kata Wiranto, tidak pernah melarang jika masyarakat ingin membentuk sebuah ormas.

Namun, pemerintah tidak akan membiarkan jika ormas yang dibentuk secara nyata menganggu ketertiban, keamanan, tidak menyatu dan paralel dengan pemerintah.

"Maka jangan sampai ini dipolemikkan seakan-akan satu kesewenang-wenangan. Pemerintah sadar kalau kelas menengah negeri ini hidup. Pemerintah paham ormas bagian dari demokrasi tapi ada batas dan aturan mainnya dong," ucap Wiranto.

(baca: Jaksa Agung: Kami Ingin Pembubaran HTI Lebih Cepat dan Efektif)

Sebelumnya, Sebanyak 14 organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam yang tergabung dalam Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) mendesak pemerintah segera merealisasikan rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan ormas radikal anti-Pancasila lainnya.

Pasalnya, sejak pengumuman rencana pembubaran hingga saat ini, pemerintah belum mengambil langkah tegas terhadap HTI.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj mengatakan, pemerintah perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas sebagai landasan hukum untuk membubarkan ormas-ormas radikal.

"Pemerintah perlu segera mewujudkan komitmennya untuk menindak ormas anti-Pancasila seperti HTI. Oleh karena itu kami menuntut pemerintah mempercepat penerbitan Perppu tentang Ormas dan menindaktegas ormas yang merongrong Pancasila dan UUD 1945," ujar Said saat memberikan keterangan di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (7/7/2017).

Kompas TV Koalisi menyebut ada calon anggota Komnas HAM menjadi simpatisan Hizbut Tahrir Indonesia yang dilarang pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Pengusaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Pengusaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com