Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus BLBI, KPK Kembali Periksa Laksamana Sukardi

Kompas.com - 10/07/2017, 10:58 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi.

Laksamana Sukardi akan diperiksa terkait kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Sukardi akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung, yang menjadi tersangka kasus ini.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT," kata Febri, saat dikonfirmasi, Senin (10/7/2017).

Sebenarnya bukan kali ini saja KPK memeriksa Sukardi. Pada 2014 lalu, Sukardi juga pernah diperiksa KPK untuk kasus BLBI ini.

Saat itu KPK meminta keterangan Laksamana Sukardi karena dianggap tahu seputar mekanisme penerbitan SKL.

Mekanisme penerbitan SKL dikeluarkan BPPN berdasarkan Inpres Nomor 8 Tahun 2002 saat kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri yang mendapat masukan dari mantan Menteri Keuangan Boediono, Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, dan Laksamana Sukardi.

Selain Sukardi, lanjut Febri, KPK hari ini juga memeriksa Wakil Ketua Bidang Administrasi BPPN Sumantri Slamet untuk kasus BLBI.

Sama seperti Sukardi, KPK akan menggali keterangan Sumantri sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin.

Dalam penyelidikan, KPK sebelumnya menemukan adanya indikasi korupsi dalam pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004.

SKL itu terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh sejumlah obligator BLBI kepada BPPN. Pada 2002, Syafrudin selaku Kepala BPPN mengusulkan untuk disetujui KKSK.

(Baca juga: Periksa Eks Kepala BPPN dalam Kasus BLBI, Apa yang Digali KPK?)

Kemudian, terjadi perubahan proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor sebesar Rp 4,8 triliun. Hasilnya, restrukturisasi aset Sjamsul Nursalim sebesar Rp 1,1 triliun.

Sementara, Rp 3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi. Seharusnya, masih ada kewajiban obligor sebesar Rp 3,7 triliun yang masih belum ditagihkan.

Namun, meski terjadi kekurangan tagihan, Syafrudin pada April 2004 mengeluarkan SKL terhadap Sjamsul Nursalim atas semua kewajibannya pada BPPN.

(Baca juga: KPK Mungkinkan Adanya Tersangka Lain Dalam Kasus BLBI)

Kompas TV Mantan terpidana kasus BLBI, Artalyta Suryani, memenuhi panggilan penyidik KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com