Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerap Dituduh Melakukan Kriminalisasi Ulama, Ini Jawaban Kapolri

Kompas.com - 09/07/2017, 08:11 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Repubik Indonesia (Polri) kini genap nerusia 71 tahun. Dalam perjalanannya, Polri menghadapi berbagai tantangan dalam penegakan hukum.

Belakangan, sebagian masyaarakat merasa kinerja Polri tidak proporsional sehingga muncul tuduhan upaya kriminalisasi ulama kepada korps tribrata.

Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menjawab tuduhan tersebut dalam acara "Satu Meja" di Kompas TV, Sabtu (8/7/2017).

Baca juga: Polri: Tidak Mungkin Ada Kriminalisasi Ulama

Tito menilai, klaim kriminalisasi ulama yang ditujukan kepada Polri merupakan upaya ofensif yang dilakukan oleh sekelompok pihak terhadap upaya Polri dalam menegakkan hukum.

Ia menambahkan, kriminalisasi berarti mengada-adakan sebuah perkara tanpa adanya aturan dan fakta yang mengikatnya.

Dalam setiap upaya penegakan hukum, Tito menegaskan, Polri selalu berpegang pada aturan dan fakta yang ada.

"Nah, kalau kita lihat yang dikatakan kriminalisasi ulama tadi, kita lihat perbuatannya. Ada yang dikenakan pasal makar, pasal pornogarfi, pasal makar apakah ada fakatnya. Ya, faktanya ada. Ada rapatnya. Upaya untuk menggulingkan pemerintah yang sah,” ujar Tito.

Begitu pula tuduhan kriminalisasi ulama dalam kasus pornografi. Ia mengatakan, ada fakta dan aturan yang mengikat terkait hal tersebut.

Tito menyatakan, dalam kasus tersebut, Polri telah meminta ahli teknologi informasi dan antropometri tubuh untuk menganalisis keaslian dan kecocokan gambar dan hasilnya disebut cocok dengan tersangka.

Terkait aturan, ia mengatakan, pasal pornografi tidak harus menunggu materi ponografi tersebar ke publik. Ia menuturkan, pihak pengirim dan penerima bisa langsung dijerat dengan pasal tersebut tanpa harus menunggu materinya viral.

Baca juga: Polri: Tidak Mungkin Ada Kriminalisasi Ulama

Berbeda dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengharuskan materinya viral.

“Sekarang terminologi ulama. Kalau pendapat saya ini hanya digunakan untuk membuat image sedemikian rupa bahwa polisi dianggap main hakim sendiri atau katakanlah menggunakan politik hukum,” ujar mantan kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme itu.

“Saya mengatakan bahwa kita berlakukan asas equality before the law. Persamaan di hadapan hukum. Tanpa memandang status sosial, laki-laki atau perempuan, pangkat atau jabatan,” lanjut Tito.

Kompas TV Komnas HAM ke Kemenko Polhukam Soal Kriminalisasi Ulama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com