JAKARTA, KOMPAS.com - Tahun ajaran baru bagi anak sekolah akan segera dimulai.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin pun mengingatkan agar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah tidak diberlakukan. Sebab, permen yang mengubah jadwal sekolah menjadi 8 jam sehari itu dinilai masih menuai pro kontra.
"Peraturan tersebut hingga kini masih menjadi polemik dan mendapat penolakan di masyarakat dalam skala luas dan semakin masif," kata Ma'ruf dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/7/2017).
Baca juga: Ketum PGRI Apresiasi Jokowi Tunda Program Sekolah 8 Jam Sehari
Ma'ruf mengingatkan bahwa permen itu akan segera digantikan oleh peraturan presiden. Hal ini ditegaskan Presiden Joko Widodo dalam pertemuan dengan Ketua Umum MUI dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 9 Juni 2017 lalu.
"Kami mohon agar Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah ditunda pemberlakuannya dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak melakukan kegiatan sosialisasi maupun langkah-langkah lain yang dapat menimbulkan pro dan kontra, sampai dengan diterbitkannya Peraturan Presiden RI tentang Program Penguatan Pendidikan Karakter Bangsa," ucap Ma'ruf.
MUI mengharapkan dalam pembahasan perpres, pemerintah melibatkan para pemangku kepentingan, seperti kementerian terkait serta MUI, PBNU dan PP Muhamadiyah.
Pelibatan MUI dan ormas-ormas Islam, serta pihak-pihak lain yang terkait dalam pembahasan materi peraturan presiden dipandang sangat penting agar perpres yang merupakan kebijakan nasional, dapat diterima dan didukung dengan baik oleh seluruh golongan masyarakat sehingga dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya.
Baca juga: Wapres Kalla: Program Sekolah 8 Jam Sehari Perlu Dikaji Ulang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.