JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal menuturkan bahwa pihaknya telah menyampaikan nota diplomatik terkait tertangkapnya ratusan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal oleh pihak otoritas Malaysia.
Iqbal mengatakan, sejak dua hari lalu Kementerian Luar Negeri telah menerima informasi sebanyak 2.600 pekerja asing tanpa izin terjaring operasi. Sekitar 350 orang di antaranya merupakan warga negara Indonesia.
"Kami mendapat informasi dua hari lalu. Sejauh ini sudah ada 2.600 pekerja asing tanpa izin, 350-an berasal dari Indonesia," ujar Iqbal saat memberikan keterangan di Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Jumat (7/7/2017).
"Saat ini KBRI sudah menyampaikan nota diplomatik kepada Pemerintah Malaysia. Kami meminta akses kekonsuleran ke TKI ilegal yang terjaring operasi," kata dia.
Menurut Iqbal, pihaknya akan memastikan seluruh hak-hak dasar TKI ilegal dipenuhi oleh pihak otoritas Malaysia, sejak ditangkap hingga dipulangkan ke Indonesia.
Selain itu, pemerintah juga sudah meminta keterangan mengenai lokasi penahanan pasca-operasi penjaringan tenaga kerja migran ilegal.
"Akses kekonsuleran itu untuk memastikan, apakah sepanjang dia ditangkap sampai dipulangkan hak-hak dasarnya dihormati. Ini yang kami lakukan," ucapnya.
Sejak berakhirnya program rehiring untuk mengatasi tingginya angka tenaga kerja migran ilegal, otoritas Malaysia terus melakukan razia.
Hingga 3 Juli, telah dilakukan 181 razia dan menangkap 1.509 orang terdiri 752 warga Bangladesh, 197 warga Indonesia, 117 warga Myanmar, 50 warga Filipina, 45 warga Thailand dan sisanya dari negara lain. Jumlah tersebut diprediksi akan terus bertambah.
(Baca: Program "Rehiring" Malaysia Tak Mampu Tekan Tingginya TKI Ilegal)
Sebelumnya pada 26 Mei 2017, Pemerintah Malaysia mendeportasi 124 TKI ilegal melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
Para TKI ilegal yang berasal dari Pusat Tahanan Sementara (PTS) Tawau tersebut diangkut dengan KM Purnama Ekspress ke Pelabuhan Tunontaka, Nunukan, Kalimantan Utara.
Pemerintah Malaysia mengatakan, para TKI ilegal itu dipulangkan dengan biaya mereka sendiri. Penggunaan biaya sendiri, kata pihak Malaysia, terkait dengan ada pembenahan pengelelolaan pelabuhan baru di Tawau sebagai pintu pemulangan TKI illegal.
(Baca: Malaysia Deportasi 132 TKI Ilegal, Biaya Pemulangan Dibebankan ke TKI)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.