Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah Minta Tak Ada Lagi Polemik Legalitas Pansus Angket KPK

Kompas.com - 07/07/2017, 20:06 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah meminta tidak ada lagi pihak yang mempertanyakan posisi dan keabsahan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah bekerja lama.

"Ini Pansus KPK sudah kemana-mana, sudah RDPU (rapat dengar pendapat umum) dengan berbagai unsur masyarakat, sudah buka posko bahkan terima banyak pengaduan, sudah ketemu BPK, sudah ke Sukamiskin dan berlanjut makin intensif, masih saja dipermasalahkan," kata Fahri melalui keterangan tertulis. Jumat (7/7/2017).

Fahri menyatakan, dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPR, Pasal 202, legalitas panitia angket terbukti jika ditetapkan dengan keputusan DPR dan diumumkan dalam Surat Berita Negara.

"Sekarang tugas semua pihak adalah mendukung Pansus agar bekerja efektif demi perbaikan sistem pemberantasan korupsi, jangan lagi berpolemik," ujar Fahri.

Ia menambahkan, keputusan tentang Pansus Angket KPK tertuang dalam Keputusan DPR RI No 1/DPR RI/2016-2017 tentang Pembentukan Panitia Angket DPR RI terhadap Pelaksanaan Tugas & Kewenangan KPK tertanggal 30 Mei 2017.

Selain itu, keputusan DPR tersebut sudah diterbitkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2017.

Menurut dia, terbitnya Berita Negara adalah penegasan bahwa tidak boleh lagi ada pihak yang merasa tidak tahu atas apa yang telah menjadi keputusan resmi DPR.

Terbitnya berita negara tersebut, lanjut Fahri, seharusnya mengakhiri segala polemik yang mempertanyakan legalitas Pansus Angket karena sudah masuk dalam rezim administrasi negara.

Karena itu ia mengingatkan agar semua pihak menghormati kerja kerja konstitusional DPR.

"Semua pihak harus menghormati apa yang telah menjadi keputusan kelembagaan dewan yang diatur oleh konstitusi," kata politisi yang telah dipecat PKS itu.

Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah menerima salinan surat berita negara dari pemerintah melalui Perum Percetakan Negara RI (PRNI).

Surat bernomor 53 tertanggal Selasa, 4 Juli 2017 tersebut diterima Pansus Angket KPK, Selasa (4/7/2017) siang.

(Baca: Terima Berita Negara, Pansus Angket KPK Yakin Pembentukannya Sudah Sah)

Anggota Pansus Hak Angket KPK Mukhamad Misbakhun menuturkan, surat tersebut semakin menguatkan pembentukan sebagai restu keabsahan pembentukan pansus hak angket KPK.

"Aspek legalitasnya sudah dipenuhi secara konstitusional bahwa kami sebagai Panitia Khusus Hak Angket tentang tugas dan kewenangan KPK secara kelembagaan," kata Misbakhun seusai menunjukkan berita negara tersebut kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/7/2017) sore.

Dengan terbitnya berita negara, lanjut dia, maka Pansus Angket KPK dinilai sah dan tak bisa lagi disebut ilegal oleh pihak mana pun. Surat tersebut sekaligus menjawab aspek legalitas pansus yang banyak dipertanyakan.

"Selama ini kan KPK mempertanyakan legalitas berita negara, dengan ini sudah tidak ada lagi pertanyaan," tutur politisi Partai Golkar itu.

(Baca juga: Pansus Terima Berita Negara, KPK Tetap Pertimbangkan Aturan Hukum)

Kompas TV Langkah pansus KPK mengunjungi Lapas Sukamiskin pun dinilai semakin mencampuri urusan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com