JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Ketua DPR RI Setya Novanto.
Novanto sedianya akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) hari ini, Jumat (7/7/2017).
"Tentu kami akan jadwalkan ulang pemanggilan sesuai kebutuhan dalam proses penyidikan. Beberapa saksi dari anggota DPR maupun pihak swasta yang sebelumnya tidak datang, kami akan panggil kembali," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat.
Menurut Febri, pada Jumat siang, Novanto mengirimkan surat keterangan sakit dan meminta penundaan waktu pemeriksaan. Surat yang dikirimkan juga dilengkapi surat keterangan dokter.
Novanto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi merupakan pengusaha pelaksana proyek e-KTP.
Jaksa KPK meyakini adanya peran Setya Novanto dalam korupsi proyek senilai Rp 5,9 triliun itu, yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.
Jaksa yakin tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu dilakukan bersama-sama Setya Novanto.
(Baca: Menurut Jaksa, Korupsi E-KTP Dilakukan Bersama-sama Setya Novanto)
Dalam hal ini, Setya Novanto mempunyai pengaruh dalam proses penganggaran pada Komisi II DPR RI. Apalagi, Ketua Komisi II DPR adalah Burhanuddin Napitupulu yang merupakan anggota Fraksi Partai Golkar.
Berdasarkan surat tuntutan jaksa, Novanto disebut mendapat jatah 11 persen dari nilai proyek, yakni Rp 574 miliar.