JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, sejak 2015, Kementerian Luar Negeri telah memulangkan sebanyak 430 warga negara Indonesia (WNI) dari Turki.
Seluruh WNI yang dipulangkan tersebut diduga memiliki tujuan bergabung dengan ISIS dan menjadi Foreign Terorris Fighter (FTF).
"Sejak 2015 sampai dengan kemarin, kami sudah memulangkan sekitar 430 WNI yang dideportasi dari Turki," ujar Iqbal, saat memberikan keterangan di Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Jumat (7/7/2017).
Iqbal menjelaskan, WNI yang dideportasi terbagi menjadi tiga bagian.
Pertama, WNI yang sudah berada di Suriah. Kedua, WNI yang akan menyeberang ke Suriah, dan ketiga, WNI yang baru tiba di Turki.
Baca: Kemlu Upayakan Pemulangan 17 WNI dari Wilayah ISIS
"Mereka ada yang akan menyeberang ke Suriah, sudah menyeberang dan ada yang baru tiba di Turki," kata Iqbal.
Untuk pemulangannnya, Kementerian Luar Negeri bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Pemerintah Turki.
Menurut Iqbal, seluruh WNI yang dipulangkan dari Turki akan diidentifikasi oleh BNPT dan Polri untuk mengetahui apakah WNI tersebut terbukti sebagai FTF atau hanya menjadi korban.
"Kami koordinasikan dengan densus 88 dan BNPT. Tugas perwakilan Kemlu hanya berkoordinasi dengan otoritas Turki dan melakukan screening awal. Begitu pulang di-handle oleh BNPT dan Densus 88," ujar dia.