Agun mengatakan, para napi tersebut siap dikonfrontasi soal indikasi pelanggaran KPK jika pansus mengundang mereka dalam penyelidikan hak angket.
Pansus Hak Angket KPK telah melakukan kegiatan dengar pendapat di Lapas Sukamiskin. Pansus bertemu dengan banyak napi kasus korupsi di dalam lapas tersebut.
Dari hasil pertemuan dengan para napi, pihaknya mendapat cukup banyak informasi termasuk berkas dalam bentuk buku, testimoni yang ditanda tangani napi yang bersangkutan, serta merekam keterangan para napi tersebut.
(baca: Pansus Angket KPK Harap Kunjungan Temui Koruptor Tak Dimaknai Negatif)
Pansus Angket KPK tetap berjalan meski dikritik berbagai pihak. Pansus ini muncul pascapenyidikan kasus korupsi e-KTP oleh KPK yang menyeret sejumlah anggota DPR.
Para pakar yang tergabung dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) menilai, pembentukan Pansus Hak Angket KPK oleh DPR RI cacat hukum.
Total ada 23 anggota DPR di dalam Pansus Hak Angket KPK. Berikut nama-nama mereka:
1. Fraksi PDI-P: Masinton Pasaribu (Dapil DKI Jakarta II), Eddy Kusuma Wijaya (Dapil Banten III), Risa Mariska (Dapil Jawa Barat VI), Adian Yunus Yusak (Jawa Barat V), Arteria Dahlan (Jawa Timur VI), Junimart Girsang (Sumatera Utara III).
2. Fraksi Golkar: Bambang Soesatyo (Jawa Tengah VII), Adies Kadir (Jawa Timur I), Mukhammad Misbakhun (Jawa Timur II), John Kennedy Azis (Sumatera Barat II), Agun Gunanjar (Dapil Jawa Barat X).
3. Fraksi PPP: Arsul Sani (Jawa Tengah X), Anas Thahir (Jawa Timur III)
4. Fraksi NasDem: Taufiqulhadi (Dapil Jawa Timur IV), Ahmad HI M. Ali (Dapil Sulawesi Tengah)
5. Fraksi Hanura: Dossy Iskandar (Dapil Jawa Timur VIII)
6. PAN: Mulfachri Harahap (Dapil Sumatera Utara I), Muslim Ayub (Dapil Aceh I), Daeng Muhammad (Jawa Barat VII).
7. Gerindra: Moreno Suprapto (Dapil Jawa Timur V), Desmond Junaidi Mahesa (Dapil Banten II), Muhammad Syafii (Dapil Sumatera Utara I), Supratman Andi Agtas (Dapil Sulawesi Tengah).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.